Baru 27 Orang PMI Menjalani Karantina
DENPASAR – baliprawara.com
Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tercatat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (22/3) berjumlah 521 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, sebanyak 27 orang PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Dewa Made Indra menegaskan, tidak semua PMI harus dikarantina karena sudah ada regulasi internasional yang harus diikuti. Harus dimengerti pula bahwa mereka sebelum pulang juga sudah dikarantina.
Dikatakannya, PMI yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris, ataupun negara terjangkit lainnya wajib mengikuti semua protocol dengan melaksanakan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan. Selain itu, mereka wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HAC). HAC harus masih valid saat kedatangan.
“Masih ada proses wawancara lanjutan bagi pemegang HAC, terkait negara-negara lain yang dikunjungi. Dilanjutkan proses pemeriksaan. Jika tidak lolos sesi wawancara, atau ada gejala sakit, maka harus melalui proses karantina,” katanya saat memberikan keterangan, Senin (23/3).
Sementara lanjut Dewa Indra, PMI yang berasal dari negara terinfeksi yang masuk karantina, sedangkan diluar tersebut boleh pulang dengan menunjukan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan wajib melakukan isolasi mandiri. Bahkan kata dia di desa tempat tinggal yang bersangkutan juga diawasi oleh Posko Covid-19 Tingkat Desa (Kades, Bendesa adat, Babinsa dan Babinkamtibmas). “Bagi yang dikarantina, diantar oleh bus Trans Sarbagita menuju tempat karantina dengan masa 14 hari masa karantina,” ujarnya. (praw1)