Branding, Penting Agar Produk Lokal UMKM Semakin Dikenal

 Branding, Penting Agar Produk Lokal UMKM Semakin Dikenal

DENPASAR – baliprawara.com

Sebuah merek sebagai identitas produk yang membawa kualitas dan reputasi yang menjadi ciri khas sebuah produk. Pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tidak dapat memasarkan produknya secara pesat apabila tidak memiliki branding atau jenama yang baik. 

Menurut Co-founder dan Chief of Executive (CEO) Brodo, Yukka Harlanda, produk Indonesia sebetulnya sudah memiliki competitive advantage yang tinggi karena diakui dunia memiliki kualitas yang baik utamanya untuk sepatu. Namun, Branding besar dari Indonesia untuk sepatu belum ada. “Oleh karena itu, kami membangun branding Brodo sebagai sepatu lokal yang fokus pada kebutuhan mahasiswa pada awalnya,” kata Yukka, saat Webinar IP Talks Merek: Brand (H)ours, Rabu 1 Februari 2023.

Brand Activist, Arto Biantoro juga menjelaskan, diperlukan keseriusan dalam membangun branding untuk melindungi mereknya. Jika seorang pengusaha UMKM serius dengan usahanya, maka dia wajib melindungi mereknya agar investor tidak ragu dalam menanamkan modal dan membantu meningkatkan bisnisnya. “Proses permohonan perlindungan merek bagi UMKM saat ini sudah dimudahkan  dan hanya memerlukan waktu 8-9 bulan saja,” ujar Arto. 

Pada Webinar IP Talks Merek: Brand (H)ours, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, juga sempat menjelaskan branding sebagai nilai tambah suatu merek dan dasar-dasar pelindungan merek yang bersifat khusus pada barang/jasa yang didaftarkan saja pada suatu wilayah negara (teritorial). Pelindungan merek berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal masuknya permohonan ke DJKI. “Dalam pendaftaran merek digunakan prinsip first to file artinya siapa yang mendapatkan hak merek adalah orang yang pertama kali mendaftar,” pesan Kurniawan

Lebih lanjut, Masyarakat dapat mendaftarkan merek secara online melalui merek.dgip.go.id. Kabar baiknya pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan biaya pendaftaran kekayaan intelektual termasuk merek untuk UMKM. Sehingga diharapkan semakin banyak merek lokal yang akan lahir di Indonesia.

Kegiatan IP Talks ini juga diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bali, Wayan Redana dan didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta JFU Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. 

Tahun 2023 secara tematik sebagai tahun merek ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Sejalan dengan penetapan tersebut, Plt. Direktur Jenderal kekayaan intelektual, Razilu mengajak semua pihak untuk sama-sama menyukseskan tahun 2023 sebagai tahun merek dengan membangun kesadaraan cinta dan bangga merek Indonesia. 

“Terdapat beberapa program unggulan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka memajukan perlindungan  dan peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) yang akan dibagi ke dalam 4 cluster besar utama,” jelas Razilu.

Salah satu bentuk kegiatan dalam meningkatkan permohonan intelektual  adalah Talkshow interaktif dengan menggunakan platform Zoom secara virtual dan disiarkan melalui kanal media sosial. “IP Talks Brand Hours ini akan dilakukan setiap bulannya dengan judul dan narasumber yang berbeda-beda” ujar Razilu. (MBP)

 

redaksi

Related post