Puluhan Ribu Siswa Sekolah Swasta dan Mahasiswa di Bali Dapat Bantuan Dana Pendidikan

 Puluhan Ribu Siswa Sekolah Swasta dan Mahasiswa di Bali Dapat Bantuan Dana Pendidikan

DENPASAR – baliprawara.com

Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (11/5), menyerahkan bantuan sosial tunai pendidikan untuk siswa sekolah swasta dan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) se-Bali. Bantuan diserahkan kepada Rektor PTN dan PTS serta Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten/kota se-Bali di gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar. Pemprov Bali total menggelontorkan Rp 38,2 miliar untuk bantuan tersebut.

Koster menyebutkan, anggaran sebesar Rp 15,7 miliar disiapkan Pemprov Bali untuk membantu 23.679 siswa SD, SMP, SMA/SMK dan SLB swasta di 488 sekolah se-Bali. Meskipun tidak sepenuhnya mengganti total biaya pendidikan, Gubernur yakin dana ini bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Besaran bantuan pendidikan yang diberikan untuk masing-masing siswa SD swasta sebesar Rp 150 ribu, SMP swasta Rp 200 ribu dan SMA/SMK/SLB swasta sebesar Rp 250 ribu per bulan. Bantuan ini akan diberikan langsung untuk tiga bulan kepada sekolah. “Nanti ada form yang diisi, itu kira-kira yang betul-betul terdampak. Itu supaya bisa dibantu,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Menurutnya, bantuan diarahkan untuk siswa sekolah swasta karena SPP ditanggung orang tua siswa. Berbeda dengan sekolah negeri yang sudah mendapat dana BOS, baik dari pusat maupun daerah.

Untuk tingkat perguruan tinggi tidak membeda-bedakan swasta dan negeri. Perkembangannya, semua mahasiswa membayar biaya kuliah per semester. Terdapat 15 ribu mahasiswa PTN/PTS yang akan mendapat bantuan pembayaran uang kuliah pada semester ini yang besarnya Rp 1,5 juta per orang. Anggaran yang disediakan totalnya mencapai Rp 22,5 miliar, dengan jumlah 34 PTN/PTS.

See also  Sebanyak 22 Penerbangan Repatriasi Angkut 3.408 WNA Kembali Ke Negaranya

“Bisa mahasiswa program S1, bisa mahasiswa program diploma. Dipersilakan rektornya (memilah) mahasiswanya ini. Ada orang tuanya yang terdampak terkena PHK atau dirumahkan atau mahasiswa itu sendiri karena dia bekerja sambil kuliah. Mungkin dia kuliah sambil bekerja lantas perusahaannya berhenti dia tidak kerja lagi PHK atau dirumahkan sehingga kehilangan penghasilan, sehingga dia berpotensi kesulitan biaya melanjutkan kuliahnya,” jelas Koster. (MBP2)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *