Rumah Singgah untuk PMI di Badung Mulai Dioperasikan

 Rumah Singgah untuk PMI di Badung Mulai Dioperasikan

MANGUPURA – baliprawara.com

Tempat karantina bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Badung yang dinamakan rumah singgah mulai difungsikan, Rabu (15/4). Sebanyak 16 PMI asal Badung dijemput Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Badung di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Renon, Denpasar, untuk kemudian dibawa ke rumah singgah.

Di rumah singgah berupa hotel di bilangan Kuta tersebut, para pekerja kapal pesiar ini akan menjalani masa karantina selama 14 hari. Karantina tetap diberlakukan meski mereka dinyatakan tak terpapar virus Corona. Bahkan selama isolasi, kesehatan mereka tetap dipantau tim medis.

Para pahlawan devisa ini harus melewati beberapa prosedur protokol kesehatan yang terdiri dari 3 tahapan. Tahap pertama, PMI melakukan registrasi dan dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun. Tahap kedua, petugas kesehatan mengecek saturasi O² dan melakukan wawancara gejala batuk (batuk, sakit tenggorokan dan demam/riwayat demam) serta wawancara riwayat perjalanan. Tahap ketiga, petugas melakukan rapid tes terhadap PMI. Setelah melewati serangkaian tes kesehatan ke-16 PMI asal Badung ini dinyatakan negatif Covid-19.

Kadis Kominfo Kabupaten Badung I G.N. Jaya Saputra selaku Koordinator Humas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung mengatakan, proses penerimaan PMI asal Badung telah sesuai dengan SOP. Pihaknya pun berharap para PMI disiplin menjalankan proses karantina.

“Selama menjalankan masa isolasi, PMI akan didampingi oleh tenaga medis yang secara disiplin akan memantau kondisi kesehatan para PMI. Petugas keamanan dari Satpol PP juga dikerahkan oleh tim gugus tugas guna memberikan rasa aman kepada PMI kita selama menjalani masa isolasi di rumah singgah,” tegasnya. (praw2)

See also  Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pengurus Serikat Pekerja ITDC Periode 2024-2027

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *