MANGUPURA – baliprawara.com Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 2 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut yakni MEM (Perempuan, 76) asal Australia Read More