Tanggal 9 Maret, Jalur Khusus Penumpang dan Crew Penerbangan Korsel Mulai Diterapkan

 Tanggal 9 Maret, Jalur Khusus Penumpang dan Crew Penerbangan Korsel Mulai Diterapkan

MANGUPURA – baliprawara.com

Mulai Senin, 9 Maret 2020 pukul 20.00 wita, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan melaksanakan penerapan jalur khusus bagi penumpang dan crew penerbangan dari Korea Selatan (Korsel). Yang mana jalur khusus ini dirancang agar tidak bersinggungan dengan penumpang lain.

Menurut Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir, jalur khusus ini disiapkan bagi penumpang Korea agar pemeriksaan thermo scanner dan pemeriksaan keimigrasian dapat berjalan steril. Bahkan kata dia, juga sudah disiapkan dedicated fasilitas seperti, toilet, trolley dan conveyor.

“Untuk fasilitas pelayanan bagasi telah disiapkan dedicated conveyor belt. Setelah digunakan untuk pelayanan penumpang korea akan dilakukan penyemprotan disinfektan semua fasilitas tersebut untuk sterilisasi,” katanya, usai rapat evaluasi penerbangan Internasional dan rencana pemeriksaan kesehatan di Domestik terkait Peningkatan Pencegahan dan Pengawasan Covid-19 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Senin (9/3).

Kesepakatan tersebut diambil untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menlu terkait peningkatan kewaspadaan untuk penumpang dan crew dari Korsel, Iran dan Italia. Untuk penumpang penerbangan dari Korea yang dalam 14 hari sebelumnya tidak pernah ke tempat2 beresiko tinggi Covid-19 (Daegu, dan Gyeongsangbuk-do) maka bisa diizinkan masuk ke IGNR sepanjang memiliki health certificate (HC). Untuk semua penumpang penerbangan non korea dalam 14 hari sebelumnya pernah melakukan perjalanan ke tempat2 beresiko Covid-19 (Daegu, dan Gyeongsangbuk-do) tersebut wajib disertai dengan health certificate (HC).

Untuk penumpang transit di Korea sepanjang tidak keluar dari bandara ( tanpa cap keimigrasian) tidak perlu health certificate (HC). Penumpang yang tidak membawa health certificate (HC) masih dapat diakomodasi jika dapat membuktikan melalui boarding pass pesawat bahwa tidak masuk wilayah yang dalam status peningkatan kewaspadaan (Korea, Iran dan Itali). Penumpang dan crew yang diwajibkan memiliki health certificate (HC) akan ditolak untuk masuk Indonesia jika tidak menunjukan HC, airliner agar dapat memastikan pada penumpangnya saat check in sudah memiliki HC tersebut. Airlines berkewajiban mengembalikan penumpang dan crew jika tidak memenuhi ketentuan HC tersebut.

See also  Doktor Ilmu Kedokteran Kembangkan Model Pendampingan Relawan Sebaya Untuk Peningkatan Kepatuhan Terapi Ibu Hamil HIV Positif

Selain penerapan jalur khusus, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan menerapkan pemeriksaan penumpang dan crew kedatangan dan transit domestik dengan menggunakan alat Thermal Gun mulai tanggal 10 Maret 2020 pukul 09.00 WITA. Ketentuannya sebagai berikut, penanganan menggunakan 4 jalur dengan 8 alat thermal gun. Personil pelaksana bantuan paramedis dari TNI AU dan personil AP I DPS dengan supervisi dari KKP. Peralatan thermal gun sebanyak 5 unit milik AP I, 2 Unit milik KKP dan 1 unit milik TNI AU. “Dalam waktu dekat pemeriksaan bagi penumpang berangkat dan staff baik yang di terminal Internasional maupun domestik akan dilaksanakan jika ada ketersediaan peralatan thermal gun tambahan,” ujarnya. (praw1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *