Tim Polda Bali Kembali Ungkap Keberadaan Gudang Pengoplos Gas Subsidi, Pemilik dan Pekerja Diamankan
DENPASAR – baliprawara.com
Tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali, yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Cipkon, melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Pengoplos Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di Denpasar. Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar Gas LPG yang disubsidi pemerintah ini, atas adanya laporan dari masyarakat.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pada Kamis tanggal 25 Juli 2024, tim turun langsung ke lokasi. Adapun lokasi gudang pengoplosan ini, berlokasi di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.
Menurut Kasatgas Humas Ops Cipkon Agung 2024 Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dari pengecekan tersebut, Satgas Gakkum menemukan sebuah gudang yang dicurigai menjadi lokasi dugaan tindak pidana dimaksud, Dari pengecekan, diketahui pemilik gudang tersebut tinggal di sebelah gudang.
Satgas Gakkum kemudian meminta pemilik gudang atas nama inisial INS, untuk membuka pintu Gudang. Secara bersama-sama, petugas bersama pemilik gudang masuk ke dalam. Ternyata, di dalam Gudang tersebut ada pekerja atas nama inisial EIS yang sedang melakukan kegiatan pemindahan gas LPG subsidi 3 kg kedalam tabung gas LPG ukuran 50kg.
Didalam Gudang ditemukan juga barang bukti beberapa tabung gas LPG 50 kg dengan posisi tidur yang sedang dioplos dengan Gas LPG subsidi 3kg.
Adapun barang bukti lainnya yang ditemukann di dalam Gudang yakni :
-40 buah tabung Gas LPG ukuran 50 kg dalam keadaan berisi gas LPG;
-19 buah tabung Gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG;
-4 buah tabung Gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong;
-34 buah tabung Gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan berisi Gas LPG;
-78 buah tabung Gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong;
-13 buah pipa besi yang berukuran masing-masing sekitar 15-19 cm;
-1 buah gunting kuku;
-250 buah karet seal tabung gas LPG;
– 1 unit mobil suzuki Carry pick up warna hitam No. Pol DK9838VH.
Atas temuan tersebut, Satgas Gakkum Ops Cipkon Agung akhirnya mengamankan dua orang masing-masing atas nama inisial INS sebagai pemilik gudang, dan EIS sebagai pekerja di gudang. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. (MBP)