10.020 Pelanggar Prokes Terjaring Sejak 2020, Terkumpul Rp 312.800.000 dari Denda

 10.020 Pelanggar Prokes Terjaring Sejak 2020, Terkumpul Rp 312.800.000 dari Denda

DENPASAR – baliprawara.com

Sejak diterapkannya sanksi berupa denda maupun pembinaan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Denpasar pada 7 September 2020, sebanyak puluhan ribu pelanggar telah terjaring. Dari jumlah itu, yang terjaring, total denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 312.800.000.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya. 

Sudarsana mengatakan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan, mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.

 

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. Lebih lanjut Sudarsana  mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. “Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi,” katanya

Dari data yang dimiliki, untuk tahun 2022 ini, Sejak Januari hingga Selasa, 29 Maret 2022, ada sebanyak 1.307 pelanggar protokol kesehatan terjaring di Denpasar. Dimana, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.196 pelanggar dibina, sedangkan 112 orang dikenakan denda. Selama tahun 2022 ini saja, Denpasar telah mengumpulkan sebesar Rp 11.200.000 dari pelanggar protokol kesehatan.

See also  Banyak Berulah, WN Rusia Menjadi Perhatian Utama Pihak Kanwil Kumham Bali

Sementara itu, untuk tahun 2021 lalu, terjaring sebanyak 6.828 pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 4.650 orang diantaranya diberikan pembinaan, dan 1.667 orang dikenakan denda masing-masing Rp 100 ribu. Sedangkan, untuk tahun 2020, sebanyak 1.885 orang terjaring. Dari jumlah itu, sebanyak 806 pelanggar dikenai denda dan sebanyak 1.046 orang diberikan sanksi pembinaan. 

Jika dijumlahkan, sejak diterapkannya sanksi berupa denda maupun pembinaan kepada pelanggar prokes dari 7 September 2020, telah terjaring sebanyak 10.020 pelanggar. Dimana sebanyak 3.128 pelanggar dikenai denda dan 6.892 pelanggar dibina. Adapun jumlah total uang denda yang terkumpul sejak 7 September 2020 senilai Rp 312.800.000. (MBP)

 

redaksi

Related post