15 WNA Ajukan Diri Menjadi WNI Karena Kecintaan dan Ingin Berkontribusi Memajukan Indonesia
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA), mengikuti sidang pengajuan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa 4 Juni 2024. Seluruh WNA pemohon ini, merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda, yang terlahir dari perkawinan campur antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
Adapun 15 WNA tersebut, terdiri.dari Warga Negara Jepang sebanyak 12 orang, Warga Negara Amerika Serikat sebanyak 2 orang, dan Warga Negara Belgia sebanyak 1 orang. Dari pengakuan mereka, keinginan menjadi WNI karena kecintaannya kepada Indonesia, dan mengaku ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia.
Pada sidang yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang. Adapun pertanyaan yang disampaikan, tentang pengetahuan nasional, pajak, dan tindakan kriminal.
Seluruh WNA yang mengikuti sidang ini, dinilai baik secara formal oleh Pramella serta para tim verifikator. Nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan berkas, untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
“Kepada pemohon agar permohonan yang dapat diteruskan bisa melengkapi dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk diajukan ke pusat”, pesan Pramella.
Kegiatan juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan tim verifikator yang terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Kepolisian Daerah Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali. (MBP