20 Mahasiswa FTP Unud Rampungkan Kegiatan PPK Ormawa di Tabanan

 20 Mahasiswa FTP Unud Rampungkan Kegiatan PPK Ormawa di Tabanan

20 Mahasiswa FTP Unud Rampungkan Kegiatan PPK Ormawa di Tabanan, dari 1 September 2022 sampai dengan 20 Desember 2022. (Foto: dok Unud)

TABANAN – Baliprawara.com

Sebanyak 20 orang mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana (FTP Unud) yang terdiri dari 10 Mahasiswa Program Studi Teknik Pertanian dan Biosistem (TPB) yang dibimbing oleh Ir. I Wayan Tika, M.P. dan 10 orang Mahasiswa Program Studi Teknologi Industri Pertanian (TIP) yang di bombing oleh Dr. Luh Putu Wrasiati, M.P. telah merampungkan program PPK Ormawa di Desa Jelijih Punggang dan Desa Karya Sari Kecamatan Pupuan Tabanan selama 1 semester yang dimulai dari 1 September 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

See also  Jegeg Bagus Udayana Kembali Menorehkan Prestasi di Kota Tabanan

Program yang dijalankan adalah melakukan inovasi formulasi dan kemasan pada produk Unggulan desa tersebut. Di desa Jelijih Punggang, mahasiswa melakukan inovasi formulasi dan kemasan pada minuman ekstrak kulit buah manggis, sedangkan di desa Karya Sari mereka melakukan inovasi formulasi dan kemasan pada produk gula semut sereh.

 

Ketua kelompok PPK Ormawa prodi TPB, Ida Ayu Kusuma Tri Hadayani menyatakan bahwa dengan inovasi formulasi, pengemasan dan pemasaran diharapkan masyarakat lebih mengenal minuman ekstrak kulit manggis sehingga dapat menjadi Sumber income generating Baru di desa Jelijih Punggang.

See also  Bupati Sanjaya Hadiri Pujawali di Merajan Agung Puri Kukuh

Sementara itu, Jessica Ayuningtyas sebagai ketua kelompok dari prodi TIP menyatakan bahwa masyarakat produktif di desa Karya Sari sangat bersemangat dengan adanya inovasi formulasi dan kemasan ini karena mempermasalahkan mereka untuk memasarkan ke luar desa bahkan keluar kabupaten.

Disarankan oleh Jessica agar masyarakat produktif yang sudah membentuk kelompok melanjutkan program inovasi ini dengan mencari ijin edar P-IRT. (MBP/Unud.ac.id)

tim redaksi

Related post