2025, Bali Catat Realisasi Investasi Rp 42,8 Triliun
Wamen Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu (kiri)
DENPASAR – baliprawara.com
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu menyampaikan pada periode Januari – Desember 2025, Bali mencatat realisasi investasi sebesar Rp 42,8 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya kepercayaan investor terhadap Bali. Namun di balik besarnya kepercayaan investor, ada permasalahan Penanaman Modal Asing (PMA) yang disebabkan oleh Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI). KBLI 68111 (Real Estate) untuk membangun vila di lahan sewa, fakta di lapangan dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal pribadi. Permasalahan kedua, adalah invasi ke sektor UMKM, dimana Warga Negara Asing (WNA) masuk ke sektor rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
”Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu dalam sambutannya saat acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada Kamis 22 Januari 2026 di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.
Permasalahan ketiga, yakni pelanggaran legalitas dan administrasi, di mana dalam kasusnya banyak PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi.
Persoalan keempat, manipulasi status perusahaan. Dalam aksinya mereka menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk PMA (Praktik Nominee Sistemik) dan untuk mengakali Daftar Negatif Investasi, menggunakan alamat Virtual Office hanya untuk syarat administrasi dan KITAS, tanpa aktivitas usaha riil, kemudian dalam pembangunan vila dan beach club mereka merambah kawasan suci, sempadan pantai serta lahan sawah yang dilindungi.
Atas masalah tersebut, Wamen Todotua Pasaribu merekomendasikan empat usulan. Pertama, melakukan moratorium KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kedua, PMA di Bali tidak boleh berlokasi kantor dan lokasi usahanya menggunakan virtual omilia. Ketiga, memiliki modal Rp 10 miliar khusus untuk PMA di Bali, yang dibuktikan dengan mengunggah bukti modal disetor. Keempat, pada saat siap komersil, melampirkan dokumen bahwa PBBR dan batas minimum investasi telah dipenuhi.
Seperti diberitakan, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada Kamis 22 Januari 2026 di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.
Gubernur Wayan Koster menyambut baik Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, sebagai momentum yang sangat penting dan strategis bagi pembangunan Bali ke depan, sekaligus menjadi landasan dalam mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di Provinsi Bali, agar investasi yang masuk tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Gubernur Koster menegaskan penanaman modal di Bali harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung terwujudnya nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi atau enam sumber kesejahteraan kehidupan meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Melalui Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta mempererat koordinasi dan pengawasan penanaman modal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (MBP2)