22 WBP Kristiani di Rutan Bangli Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024
BANGLI – baliprawara.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli, memberikan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024. Remisi khusus atau pengurangan masa pidana ini, diberikan kepada 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangli terutama yang beragama Kristen.
Lamanya pengurangan masa pidana yang diberikan, diantaranya sebanyak 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Dari total WBP yang menerima remisi tersebut, 21 orang merupakan WBP dengan kasus Narkotika dan 1 orang kasus pembunuhan.
Pemberian remisi yang juga dirangkaikan dengan ibadah dan perayaan natal dengan penuh sukacita ini, dihadiri Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, serta seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli. Hal ini sebagai tindak lanjut adanya instruksi penguatan pengamanan hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada WBP sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya”, kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho, sembari menyampaikan selamat kepada WBP yang mendapat remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyampaikan, semoga Kasih Tuhan saat Natal bisa menyentuh hati setiap orang termasuk WBP untuk dapat memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik lagi dalam tuntunan Tuhan Yesus. (MBP)