3 WNA di Ubud, Diganjar Denda 1 Juta Rupiah Akibat Melanggar Prokes

 3 WNA di Ubud, Diganjar Denda 1 Juta Rupiah Akibat Melanggar Prokes

GIANYAR – baliprawara.com

Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali kembali menjaring Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kawasan Ubud Kabupaten Gianyar pada hari Rabu 14 Juli 2021. Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Satpol PP, Polda Bali dan Polres Gianyar menjaring tiga orang WNA dimana ketiga WNA tersebut melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. 

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Dir Pam Obvit Polda Bali di Puri Ubud yang beralamat di Jalan Suweta Ubud, Gianyar. Operasi Prokes dilaksanakan di sepanjang kawasan Ubud, Gianyar dengan menyasar masyarakat dan pemilik usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi dua dengan dua rute di sepanjang jalan utama di kawasan utama Ubud yaitu Jl. Raya Ubud, dan Jl. Monkey Forest.

 

Dari hasil operasi, didapat sebanyak 3 orang WNA terjaring melanggar protokol kesehatan pada wilayah tersebut yakni satu orang Warga Negara Kanada atas nama Muriel Jean Knowler, satu orang Warga Negara Jerman atas nama Wille, dan satu orang lagi Warga Negara Rusia atas nama Alina Nabieva. Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

See also  V-Kool Dewata Indo Lestari Resmikan Outlet Terbesar dan Terbaru di Denpasar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk menghimbau kepada semua Orang Asing yang masih tinggal di Bali untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali. Apabila WNA tersebut tidak mentaati peraturan yang ada, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 

“Dalam hal ini kami sangat peduli dalam upaya menekan penularan Covid-19 pada pelaksanaan PPKM darurat terutama pelanggaran yang dilakukan orang asing yang masih tinggal di Provinsi Bali saat masa pandemi ini,” katanya. 

Selain itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan memperhatikan kesehatan masyarakat terutama yang ada di Provinsi Bali guna untuk mempercepat pemulihan Pariwisata Bali. “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tidak akan segan-segan mendeportasi WNA yang melanggar prokes dan membandel terutama pada saat PPKM darurat ini,” tegasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post