37 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar
DENPASAR – baliprawara.com
Tim Yustisi Kota Denpasar, kembali menjaring 37 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 2. Puluhan pelanggar ini, terjaring saat penertiban di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin 24 Januari 2022.
Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, dari jumlah yang melanggar tersebut, sebanyak 36 orang diberikan pembinaan, dan 1 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Lebih lanjut dikatakannya, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan, jika tidak menggunakan masker, maka tim akan memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap penertiban dilakukan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut, selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Untuk menekan penularan covid 19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat. Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib. (MBP)