40 Desa dan Kelurahan di Denpasar Ajukan PKM, 20 Diantaranya Sudah Disetujui
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 40 desa/kelurahan di Kota Denpasar telah mengajukan permohonan untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), sesuai Perwali No. 32 Tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya sudah disetujui. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin (8/6).
Menurutnya, 40 desa/kelurahan yang sudah mengajukan PKM yakni di Kecamatan Denpasar Barat terdiri dari Desa Dauh Puri Kangin, Dauh Puri Kauh, Dauh Puri Kelod, Padangsambian Kelod, Pemecutan Kelod, Tegal Harum dan Tegal Kertha. Sedangkan Kelurahan terdiri atas Dauh Puri, Padangsambian, Pemecutan. Kemudian di Kecamatan Denpasar Selatan yakni Desa Sanur Kauh, Desa Sidakarya. Sedangkan Kelurahan yakni Panjer, Pedungan, Renon, Sanur, Serangan, dan Sesetan
Di Kecamatan Denpasar Timur yakni Desa Dangin Puri Klod, Kesiman Kertalangu, Kesiman Petilan, Penatih Dangin Puri, Sumerta Kaja, Sumerta Kauh, dan Sumerta Klod. Sedangkan Kelurahan yakni Dangin Puri, Kesiman, Penatih dan Sumerta. Sementara di Kecamatan Denpasar Utara yakni Desa Dangin Puri Kaja, Dangin Puri Kangin, Dangin Puri Kauh, Dangin Puri Kaja, Peguyangan Kaja, Peguyangan Kangin, Pemecutan Kaja dan Ubung Kaja. Sedangkan Kelurahan yakni Tonja, Kelurahan Peguyangan dan Ubung.
Pengajuan penerapan PKM, kata Dewa Rai, merupakan cerminan semangat gotong royong untuk bersama saling mendukung penanganan Covid-19. PKM adalah wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19.
“Masyarakat tak perlu khawatir tentang pelaksanaan PKM. Kunci PKM adalah protokol kesehatan yang lebih disiplin, sangat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat dalam mendukung aktivitas sehari-hari. Jadi, PKM ini sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pandemi Covid-19 ini,” jelasnya. (MBP2)