44 Kg Paket Ganja dalam Truk Ekspedisi dari Medan, Diamankan BNN Bali
MANGUPURA – baliprawara.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, bekerjasama dengan direktorat DakJar Deputi Berantas BNN RI, berhasil menggagalkan pengiriman berat bruto 44 kilogram ganja, yang rencananya akan dipasarkan di Bali. Dalam hal ini, BNNP Bali membongkar Truk Ekspedisi dari Medan menuju Bali yang memuat 22 paket Ganja seberat 44 Kg. Pemeriksaan dibantu Anjing Pelacak unit K-9, di Terminal Mengwi, Badung, Senin (14/6/2021) dini hari.
Menurut Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gede Sugianyar Dwi Putra, pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja ini berawal dari pengembangan penangkapan terhadap bandar narkotika yang selama ini menjadi DPO BBN Bali dibawah pimpinan Kabid Brantas BNN Bali,Putu Arjaya. Yang mana pengungkapan ini dikembangkan dari hasil penangkapan sepasang suami istri, di daerah Pesanggaran, Banyuwangi.
Dikatakan Sugianyar, penangkapan sepasang suami istri ini juga merupakan hasil pemeriksaan ataupun hasil BAP kasus yang sudah terselesaikan atau disidangkan, dan bersangkutan merupakan DPO dari beberapa kasus. Bahkan diindikasikan, ini merupakan salah satu pemasok besar untuk ganja ke Bali.
“Hasil penangkapan itu dikembangkan, dan diketahui ada pengiriman barang dari medan dengan menggunakan jasa ekspedisi,” katanya usai melakukan pembongkaran barang bukti di Terminal Mengwi.
Lebih lanjut kata Sugianyar, dari barang muatan truk ekspedisi yang diamankan, barang yang ada didalamnya, sebagian isinya sudah di turunkan di Jakarta, berupa buah-buahan. Sementara, dari Jakarta dilanjutkan ke Bali, dan sekarang masih sisa dalam bentuk kayu dan pakaian bekas. Sementara barang berupa Ganja yang diamankan ini dibungkus dalam beberapa karung dan dusembunyikan di antara barang lain. “Kami akan kembangkan lagi, di Bali apakah ada jaringannya dan akan dikembangkan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Brantas BNN Bali, Putu Arjaya menyampaikan, proses penangkapan atau RPE (Raid Planning Execution) ini dilakukan dari pengembangan informasi dari tersangka DPO sepasang suami istri yang diamankan Sabtu (12/6/2021) dini hari di Banyuwangi. Selebihnya dari kasus ini akan dilakukan pengembangan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Mudah-mudahan bisa menemukan barang bukti lagi atau tersangka lain,” ucapnya. (MBP1)