6 Orang WNA dari 29 WBP di Bali, Mendapat Remisi Hari Raya Waisak
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 6 orang Warga Negara Asing (WNA), dari total 29 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) Bali, mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Minggu 4 Juni 2023. Puluhan WBP yang menerima Remisi ini, merupakan WBP yang beragama Budha.
Dari data yang ada, 6 orang WNA yang menerima remisi, sebanyak 4 orang berasal dari Thailand, 1 orang dari Jepang, dan 1 orang dari Australia. Dari total 29 orang tersebut, sebanyak 4 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang narapidana menerima remisi 2 bulan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, pemberian remisi khusus ini, diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. “Narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu 4 Juni 2023.
Menurut Anggiat, Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. “Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani,” ucap Anggiat. (MBP)