6 WNA Menunggu Deportasi Setelah Diamankan Karena Memaksa Masuk ke Villa Warga

 6 WNA Menunggu Deportasi Setelah Diamankan Karena Memaksa Masuk ke Villa Warga

Petugas Imigrasi bersama pihak Kepolisian dan Satpol PP saat mendatangi Villa di Mengwi.

DENPASAR – baliprawara.com

Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) Moldova dan Rusia, sedang menunggu pendeportasian di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Sebelumnya keenam WNA tersebut dilaporkan karena meresahkan masyarakat sekitar di daerah Mengwi, Badung. Diketahui, WNA tersebut memaksa masuk villa milik salah satu warga lokal secara paksa, Sabtu 26 Maret 2022, tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa villa tersebut merupakan milik mereka.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Polsek Mengwi dan Satpol PP, bersinergi dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Tim bertemu dengan orang asing yang ada di dalam villa tersebut dan menemukan ada 6 WNA yang terdiri dari 2 pria dewasa, 2 wanita dewasa, serta 2 anak kecil. Sekelompok WNA tersebut, bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Keenam WNA tersebut akhirnya dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

 

Diketahui bahwa sekelompok WNA tersebut adalah 5 orang Warga Negara Moldova pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan 1 orang Warga Negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor, dan saat ini terancam untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia. Saat ini yang bersangkutan sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Negara Moldova yang berada di Tokyo untuk membantu mencari solusi bagi WNA perihal pendeportasiannya, sedangkan untuk WN Rusia, sedang dalam proses koordinasi dengan kedutaan Rusia untuk tindaklanjut.

See also  Kenali Gejala Pubertas Dini Pada Anak

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan instansi terkait seperti TNI, Polri dan Satpol PP. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk menjaga ketertiban wilayah Bali dari WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku. (MBP)

 

redaksi

Related post