Saat Malam Pergantian Tahun, Pesta Kembang Api Dilarang di Badung

 Saat Malam Pergantian Tahun, Pesta Kembang Api Dilarang di Badung

MANGUPURA – baliprawara.com

Perayaan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid19, dipastikan tanpa adanya pesta kembang api yang biasanya selalu dilakukan oleh masyarakat untuk memperingati pergantian tahun. Kembang api dan petasan dilarang karena akan menimbulkan kerumunan massa. 

Pelarangan ini dipertegas dengan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Bali, selain itu juga ada Maklumat Kapolri yang bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Diman isi Maklumat Kapolri itu adalah:

  • Perayaan Natal dan kegiatan   keagamaan di luar tempat ibadah
  • Pesta/perayaan malam pergantian tahun
  • Arak-arakan, pawai, dan karnaval
  • Pesta penyalaan kembang api.

“Dengan dasar itu kita akan memberikan tindakan tegas kepada warga ataupun kepada badan usaha yang masih memaksakan untuk menyalakan kembang api”tegas Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Roby Septiadi, SIK, saat melakukan jumpa wartawan di Lobby Mapolres Badung, Senin(28/12).

Dirinya mengimbau masyarakat, khususnya di lingkup wilayah hukum Polres Badung yang mampu secara ekonomi atau yang memiliki kelebihan rejeki, lebih baik mengalihkan penggunaan uangnya dengan membantu masyarakat lain yang terdampak Covid-19 daripada membeli kembang api. “Saya himbau kepada masyarakat yang memiliki kelebihan rizki lebih baik digunakan untuk membantu saudara-saudara kita yang kesusahan,” imbuhnya.

Untuk pengamanan malam tahun baru dan penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid19, Polres Badung menyiapkan seluruh petugas untuk melakukan antisipasi pelanggaran yang mungkin terjadi pada perayaan malam tahun baru. “Kita akan melaksanakan patroli di daerah-daerah wisata dan nanti saat malam tahun baru, kita akan sebar seluruh personil Polres Badung di tempat-tempat wisata ataupun di tempat-tempat yang dijadikan untuk warga biasanya berkumpul merayakan malam tahun baru,” jelas Roby Septiadi.

See also  Kuta Selatan Diguncang Gempabumi Tektonik M 3,9

Kapolres Badung juga menyatakan, tidak akan ada penutupan tempat wisata maupun hiburan, tetapi diminta untuk mematuhi Prokes Covid19 dan membatasi pengunjung. “Tidak ada penutupan, tetapi penerapan Prokes Covid19 dan pembatasan pengunjung. Karena prinsip kami kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” kata Roby Septiadi. (MBP5)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *