Bupati Giri Prasta, Akan Beri Bantuan Tunai Selama Pemberlakuan PPKM 

 Bupati Giri Prasta, Akan Beri Bantuan Tunai Selama Pemberlakuan PPKM 

MANGUPURA – baliprawara.com

Terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, pemerintah Kabupaten Badung mulai mengambil langkah pro rakyat. Yakni dengan menyiapkan bantuan berupa uang tunai agar masyarakat tidak mengalami himpitan sosial saat pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun untuk besaran dana yang akan disiapkan, masih dilakukan kajian.

Seperti yang disampaikan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta usai pengukuhan pengurus  prajuru Majelis Desa Adat di Puspem Badung, Jumat (8/1), PPKM tersebut masuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Untuk itulah, pemerintah akan memberikan bantuan dengan hitungan per KK. “Kita akan berikan kebijakan saat PPKM ini dengan memberikan bantuan dana tunai. Besarannya kita masih berhitung dan ini kan hanya dua minggu,” katanya Giri Prasta.

Ketika PSBB lanjut Giri Prasta, undang-undang memperbolehkan untuk memberikan bantuan kepada warga. Untuk itulah, Giri Prasta pun memilih dalam bentuk bantuan tunai agar prosedurnya lebih cepat daripada memberikan sembako. Dirinya meyakinkan, kalau bantuan tunai tersebut, pasti akan diberikan. “Kalau saya tunai saja. Mungkin contohnya selama dua minggu ini akan diberikan Rp 300 ribu, nanti biar itu dibelanjakan oleh masyarakat,” bebernya.

Pihaknya juga mengaku bantuan dana tunai yang akan dikucurkan Badung tersebut untuk meminimalisir dampak ekonomi di Gumi Keris. Sehingga ekonomi di Badung tidak mengalami kelumpuhan. “Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur  Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,”tegasnya.

See also  Mandi di Batu Belig, Andika Terseret Arus dan Hilang

Disinggung mengenai teknis pelaksanaan PKM tersebut, pihaknya mengaku hanya melakukan pembatasan jam kerja. Jam kerja yang dibatasi yakni warung, restoran maupun minimarket yang ada di Badung.“Pada pembatasan kegiatan ini, Upacara dan Panca Yadnya tetap dilaksanakan, hanya saja orang yang ikut dibatasi yakni maksimal 50 orang,” sebutnya.

Ditanya apakah ada persiapan persuasif dengan warga agar patuh terhadap pelaksanaan PKM ini, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan tetap akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi PKM. “Intinya pembatasan pasti kita laksanakan, dan untuk bantuan kami masih berhitung, bahkan tim sudah mulai bekerja,” bebernya. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *