Dua Warga Negara Belarusia Dideportasi ke Negaranya

 Dua Warga Negara Belarusia Dideportasi ke Negaranya

MANGUPURA – baliprawara.com

Sebanyak dua orang warga negara (WN) Belarusia, dideportasi ke negaranya, Selasa (26/1). Dari informasi yang diterima, pendeportasian ini dilakukan karena yang bersangkutan terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural, seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, kedua WN Belarusia atas nama Siarhei Bautrukevich dan Volha Kobets ini dikenakan tindakan administratif Keimigrasian Pendeportasian. Karena menurut Jamaruli, mereka telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Kedua WN Belarusia ini kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun,” katanya melalui keterangan persnya, Rabu (27/1).

Lebih lanjut dikatakannya, tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja, melakukan pengawasan keberangkatan dan pendeportasian melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Mereka diterbangkan dengan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia, Selasa (26/1) pukul 21.40 WIB.

Untuk diketahui, tindakan yang diambil ini berawal dari pengaduan masyarakat. Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich  terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk” natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem. Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II  TPI Singaraja. (MBP1)

See also  Tindak Tegas WNA "Nakal", Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Langgar Aturan Keimigrasian

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *