Terima Bandesa Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Tertarik Kehidupan dan Budaya Serta Hukum Adat di Bali

 Terima Bandesa Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Tertarik Kehidupan dan Budaya Serta Hukum Adat di Bali

DENPASAR – baliprawara.com

Majelis Desa Adat, sebagai pasikian 1.493 Desa Adat se-Bali, memegang peran yang penting dan strategis dalam memastikan jaminan negara melalui Pancasila dan UUD 1945, terhadap masyarakat hukum adat agar dapat tumbuh seirama dengan tujuan NKRI. Meski demikian, dalam melakukan berbagai upaya menjaga Desa Adat dengan segala kekhususan dan keistimewaannya, juga diharapkan tetap bisa menjaga warisan dan independensi di Desa Adat melalui implementasi hukum adat yang berlaku di dalamnya.

Hal itu disampaikan Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet saat menemui Ketua Pengadilan Tinggi, Zaid Umar Bobsaid, Senin (8/2), di ruang rapat utama (Command Center), Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jalan Tantular Barat Nomor 15x Renon-Denpasar.

Melalui pertemuan tersebut, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet juga menyampaikan terima kasih atas peran serta dalam mengakui dan menjaga hidup dan berlakunya Hukum Adat di Bali. “Majelis Desa Adat mengucapkan terima kasih atas peran serta Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Negeri Se-Bali, dalam mengakui serta menjaga hidup dan berlakunya Hukum Adat di Bali, sebagai salah satu bagian dari perjanjian bernegara yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa,” ungkap Bandesa Agung. 

Pada pertemuan tersebut, juga disampaikan mengenai tata kelembagaan yang khas dari masing-masing desa adat, baik Desa Adat Tua, Desa Adat Apenaga dan Desa Adat Anyar yang dijelaskan langsung oleh Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan, Dr. I Made Wena, serta tentang kedudukan Krama Mipil atau Krama Dura Desa yang dijelaskan oleh Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Wardana.

Di sela-sela diskusi, Ketua Pengadilan Tinggi, Zaid Umar Bobsaid didampingi I Made Sudjana dan Dr. Djaniko M.H. Girsang, SH, M.Hum beserta jajaran dan staf Pengadilan Tinggi Denpasar, menunjukkan ketertarikan terhadap kehidupan Adat dan Budaya serta hukum adat yang menjadi panduan kehidupan di desa adat. Hal ini menurutnya harus terus dipelihara karena negara mengakui. Namun kata dia, jangan sampai juga hal ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang 1945, sebagai landasan kehidupan bernegara. 

See also  Mahasiswa KKN Unud Beri Penyuluhan Pengolahan Sampah dan Pembuatan Eco Enzyme di Desa Sebudi

Lebih lanjut kata Zaid, apabila dikemudian hari ada permasalahan adat yang digugat sampai ke Pengadilan, semestinya bisa diselesaikan dengan damai, dimediasi sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Sehingga tidak berlarut dan menimbulkan ekses kurang baik dalam kehidupan sosial budaya. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Bandesa Agung beserta jajaran Majelis Desa Adat, diskusi seperti ini menjadi media yang baik untuk lebih mendalami dan memahami tentang adat di Bali,” kata Zaid yang juga mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung ini.

Mengenai tata kelembagaan yang khas dari masing-masing desa adat, baik Desa Adat Tua, Desa Adat Apenaga dan Desa Adat Anyar yang di jelaskan langsung oleh Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan, Dr. I Made Wena, Ketua Pengadilan Tinggi sangat tertarik memberikan pertanyaan yang cukup mendalam terhadap keistimewaan masing-masing. 

Demikian juga penjelasan tentang kedudukan Krama Mipil atau Krama Dura Desa yang dijelaskan oleh Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Wardana juga memberikan gambaran terhadap bagaimana ikatan sosial religius Krama Bali dengan Krama Bali yang tinggal di luar Bali. “Ikatan ini memang satu sama lain sangat kuat, dan telah terbentuk sejak dini dengan berbagai keistimewaan dan kekhususannya,” jelasnya. 

Mengakhiri pertemuan yang berlangsung lebih dari 1,5 jam tersebut, Bandesa Agung menyerahkan Buku Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali sebagai tanda mata dan beberapa dokumen yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Ditemui seusai pertemuan, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Wardana menyampaikan penghargaan setinggi tingginya atas penerimaan yang baik dan diskusi yang strategis dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bali. “Pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti secara intensif dan berjenjang untuk mendorong pemahaman yang sama tentang kedudukan hukum adat khususnya di Desa Adat di Bali,” tutupnya.

See also  GAPPARI Minta Penerbitan Izin Toko Swalayan Berjaringan Nasional Dihentikan

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Bandesa Agung, didampingi oleh jajaran prajuru harian Majelis Desa Adat Provinsi Bali antara lain,  Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Wardana, Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan, Dr. I Made Wena, Baga Hukum lan Wicara Adat, Dewa Rai Asmara dan Patajuh Panyarikan Agung, I Made Abdi Negara beserta staf humas sekretariat Majelis Desa Adat Provinsi Bali. (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *