Dikendalikan Warga Bulgari dari Lapas Kerobokan, 1.000 Rekening Berhasil Dibobol Pelaku Skimming

 Dikendalikan Warga Bulgari dari Lapas Kerobokan, 1.000 Rekening Berhasil Dibobol Pelaku Skimming

DENPASAR – baliprawara.com

Aksi kriminal dengan cara membobol mesin ATM  kembali marak. Terakhir, pihak Polda Bali berhasil mengungkap dua kelompok kejahatan cyber crime skimming. 

Dari penelusuran pihak kepolisian, ada nasabah dari 7 bank Nasional dan 1 bank daerah terbesar di Bali menjadi korban pelaku skimming. Salah satu Bank Nasional bahkan merugi hingga Rp 3 Miliar dari 1.000 orang nasabah yang dibobol para pelaku.

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, S.IK., SH., MH., seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., mengatakan, ada dua kelompok yang berhasil diamankan. Kelompok pertama dengan 4 orang pelaku kasus skimming, mereka diciduk pada 8 Januari 2021. Kelompok pertama ini dikendalikan dari Lapas Kerobokan oleh residivis asal Bulgaria bernama Dogan. 

Pelaku kelompok pertama ini antara lain, Aris Said asal Jember mantan Napi narkoba, Endang Indriyawati asal Solo yang merupakan istri Aris,  Putu Rediarsa asal Buleleng mantan Napi narkoba, serta Christopher B Diaz asal Papua yang juga mantan Napi narkoba.

“Pelaku kelompok pertama juga terafiliasi dengan pelaku narkoba dan masih kami dalami. Untuk barang bukti ada 5 HP, 234 buah ATM palsu sudah diamankan. Kelompok ini spesialis menarik uang menggunakan ATM palsu yang sudah diisi data kartu korban nasabah bank bersangkutan,” ujar Ambariyadi, di dampingi Kasubdit AKBP Gusti Ayu Suinaci, S.IK., M.IK., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, SE., saat memberikan keterangan pers Selasa (9/2) 

Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme kerja pelaku, bermula kartu ATM diperoleh dari seseorang di dalam Lapas Kerobokan bernama Aldo asal Bulgaria. Saat beraksi menarik uang di ATM, pelaku menggunakan kartu ATM palsu, sedangkan PIN-nya dikendalikan dari pelaku yang bernama Dogan yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

See also  Bappeda Bali Gelar Bimtek Penyusunan Teknokratik RPJMD 2025-2029

Sementara, untuk kelompok kedua dengan 3 orang pelaku asal Dompu, NTB diamankan pada 25 Januari 2021. Pelakunya adalah Junaidin, Alamsyah dan Miska. Ketiganya kata Ambariyadi, diketahui kini sebagai petani yang sebelumnya berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dari hasil pendalaman, saat itu mereka ternyata belajar dan bekerjasama dengan relasi di lintas negara Cina dan Malaysia. Untuk TKP ketiga pelaku ini ada di Bali, Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang, dan Palembang.

“Untuk kelompok kedua aksinya sejak tahun 2018 dengan memasang alat skimming di mesin ATM dan kemudian menggandakan kartu yang dikendalikan dari Malaysia, selanjutnya dieksekusi dan tarik tunai. Dominan korbannya lokal yang uangnya hilang ada hingga ratusan juta,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi ada 3 laptop, 1 notebook, 1.162 kartu ATM palsu, uang tunai Rp 6,9 Juta, karet gelang 1 plastik, 1 alat pembaca/penulis kartu magnetik strip, 1 set obeng versatile screwdrivers, 4 hidden camera, 3 alat skimmer berupa cocor bebek, 7 baterai daya hidden camera, 4 flash disc, 3 modem, 1 kaca pembesar, 4 bungkus alat elektronik diduga untuk hidden camera, 4 kaleng cat pilox, 1 card holder biru, dan bermacam jenis lakban.

“Kelompok kedua ini terungkap dari banyaknya laporan skimming terjadi di Bali di akhir tahun 2020. Selanjutnya di bulan November 2020 dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Bali di beberapa wilayah di Denpasar, Badung, dan juga Gianyar bekerjasama dengan pihak perbankan. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku mengakui pernah melakukan transaksi di beberapa mesin ATM di seputaran Denpasar dan Badung menggunakan semua kartu magnetic stripe yang ditemukan para pelaku. Ketujuh pelaku mendapatkan bagian hasil 10% dari total nilai uang dibobol,” paparnya.

See also  Maksimalkan Target Pendapatan, Surya Suamba Pimpin Rakor dengan Angkasa Pura I

Akibat perbuatannya mereka kini ditahan di rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 30 JO Pasal 46 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.

“Masyarakat di Bali diimbau untuk berhati-hati melakukan transaksi perbankan dan selalu memastikan keamanan dari nomor PIN dimiliki, jangan memberi nomor PIN kepada siapapun, dalam bertransaksi agar menutup tombol keypad pakai tangan agar tidak diketahui PIN kita, ganti PIN berkala, dan jika menemukan hal mencurigakan segera melapor ke pihak berwajib,” harapnya.

Dari data yang dimiliki, tercatat kasus skimming 4 tahun terakhir dari 2018-2021, Dit. Reskrimsus Polda Bali sudah mengungkap 22 kasus dengan menangkap 45 orang pelaku berbagai modus operandi dan bermacam barang bukti digunakan. Adapun rincian pengungkapan kasus skimming tiap tahunnya yakni, tahun 2018 sebanyak 2 kasus, 2019 sebanyak 5 kasus, 2020 sebanyak 13 kasus dan 2021 sebanyak 2 kasus.

Untuk jumlah pelaku ada sebanyak 45 orang yakni  WN Bulgaria 19 orang, Rumania 12 orang, Polandia 2 orang, Filipina 2 orang, Ukraina 1 orang, Turki 1 orang  dan Indonesia 8 orang. (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *