Wahyu Dwi Setyawan, Pembunuh Wanita di Jalan Tukad Batanghari Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 Wahyu Dwi Setyawan, Pembunuh Wanita di Jalan Tukad Batanghari Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

DENPASAR – baliprawara.com

Kurang dari 1 bulan melakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari(24) di salah satu kamar homestay di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Bali, berhasil ditangkap. Polisi berhasil menangkap tersangka Wahyu Dwi Setyawan(24), asal Jember Jawa Timur, di kampung halamannya di wilayah Dusun Krajan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada hari Jumat (12/2) sekitar pukul 20.00 wita lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari olah tkp, dan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku. Tim gabungan lalu melakukan pengejaran ke Jember di rumah mertuanya. Dari informasi, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian HP di Jember. “Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya tersangka datang ke kost korban untuk berhubungan intim, lalu timbul niat ingin menguasai barang yang dimiliki korban,” sebutnya, Senin (15/2) di Mapolda Bali.

Kombes Djuhandani menambahkan tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dikenakan pasal 365 dan pembunuhan berencana, karena niat sejak awal membawa senjata. Sebelumnya sudah ditarget walaupun baru kenal sehari. “Tersangka pelaku selama tinggal di Denpasar bekerja di toko bangunan. Usai membunuh korban, pelaku juga masih bekerja selama 2 hari di toko bangunan sebelum kabur ke Jember. Tersangka pelaku juga pernah bekerja sebagai driver ojek online,” beber Kombes Djuhandani.

Kombes Djuhandani mengapresiasi Kerja keras tim gabungan Resmob Polda Bali bersama Resmob Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Tukad Batanghari Panjer, akhirnya terjawab. (MBP5)

See also  Lewat SIDa Fapet Unud dan Universitas Andalas Perkuat Daya Saing Kab. Badung

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *