Bebas dari Rutan Bangli, WNA Rusia Langsung Dideportasi

 Bebas dari Rutan Bangli, WNA Rusia Langsung Dideportasi

DENPASAR – baliprawara.com

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Sabtu (20/2) melaksanakan kegiatan penjemputan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia dari Rumah Tahanan (Rutan) negara Kelas IIB Bangli. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, WNA atas nama Arseniy Trofimov ini sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli. Yang bersangkutan dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 423/Pid.Sus/2020/PNDps, diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. “Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.EB-PK.01.01.02-288 tanggal 20 Februari 2021, AT Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia tersebut telah dinyatakan bebas resmi,” katanya melalui keterangan pers.

Lebih lanjut kata dia, Arseniy kemudian diserahkan dari Rutan Negara Kelas IIB Bangli ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah diserahkan ke Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan

tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. “Kegiatan deportasi dilakukan pada hari Sabtu ini pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai berjalan lancar dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” katanya menerangkan. (MBP)

See also  Bupati Giri Prasta Terus Berkomitmen dan Bekerja Untuk Mensejahterakan Masyarakat Badung

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *