Amankan 30 Kg Ganja, Bandar Besar dan Kurir Jaringan Sumatera Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

 Amankan 30 Kg Ganja, Bandar Besar dan Kurir Jaringan Sumatera Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

DENPASAR – baliprawara.com

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, berhasil mengamankan dua orang pelaku Narkoba yang berperan sebagai Bandar besar dan kurir jaringan Sumatera-Jawa-Bali.

Pelaku sebagai Bandar bernama Suhadi (36) asal Lampung utara dan sebagai kurir Rio (28) asal Jakarta. Keduanya diamankan pada Kamis 5 Februari 2021 pukul 11.30 wita, dengan barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi di wilayah Denpasar. Yaitu Jl. Pulau singkep, Desa Pedungan, Densel, Jl. Gn Athena Padangsambian Denbar dan Jl. Pulau Belitung Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat, S.H, S.IK.,M.H., menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 30 kg ganja (101 paket ganja), Hashish 488 gram, Sabhu 45 gram, 23 butir extacy, Pecahan 2,43 gram, uang tunai Rp. 227.000.000,-, timbangan, buku tabungan beserta ATM dan 9 Hp. “Kedua pelaku termasuk jaringan narkoba lintas provinsi Sumatera-Jawa-Bali dan modus menjual berbagai jenis narkoba,“ ungkap Kapolresta Denpasar saat memberikan keterangan pers, Jumat (5/3).

Penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas terhadap tersangka Rio saat digeledah di Tkp 1 ditemukan 5 (lima) paket besar ganja kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos, ditemukan 2 (dua) paket besar ganja. Selanjutnya dari pengembangan polisi, berhasil diamankan tersangka Suhadi beserta barang bukti lainya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana     penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (MBP)

See also  Sekda Adi Arnawa Hadiri Upacara Danu Kerthi di Taman Mumbul Sangeh

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *