746 Narapidana di Bali, Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

 746 Narapidana di Bali, Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

DENPASAR – baliprawara.com

Bertepatan dengan Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi kepada sebanyak 1.115 orang Narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. RK ini sebagai bentuk apresiasi Negara terhadap Narapidana yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri untuk hidup mandiri guna mempersiapkan diri untuk kembali hidup di tengah masyarakat. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan. Dengan masa remisi sebesar 15 hari hingga 2 bulan. “Melalui pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” harapnya.

Remisi ini kata dia, merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pada Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara di lingkungan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, pemberian remisi kepada narapidana akan dilaksanakan, Selasa (16/3). 

Adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus hari Raya Nyepi Tahun 2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali adalah sebanyak 746 Narapidana di seluruh Bali mendapatkan Remisi Khusus. Narapidana Yang memperoleh Remisi Nyepi  ini sudah turun SK per tanggal 15 Maret 2021.

See also  Ekowisata Subak Sembung Denpasar, Gunakan SIUMA untuk Irigasi

Dengan rincian Lapas Kelas II A Kerobokan, total sebanyak 201 narapidana. Lapas Narkotika Kelas II A Bangli total sebanyak 133 narapidana. Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan total sebanyak 25 narapidana. Lapas Kelas II B Tabanan, total sebanyak 73 narapidana. Lapas Kelas Ii B Singaraja, total sebanyak 112 narapidana. Lapas Kelas II B Karangasem, total sebanyak 44 narapidana. LPKA Kelas II Karangasem, total sebanyak 10 narapidana. Rutan Kelas II B Gianyar, total sebanyak 37 narapidana. Rutan Kelas II B Bangli, total ada sebanyak 42 narapidana. Rutan Kelas II B Klungkung, total ada sebanyak 27 narapidana dan Rutan Kelas II B Negara ada sebanyak 42 narapidana. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *