Layanan GeNose di Bandara Ngurah Rai, Baru Akan Diuji Coba Minggu Kedua April
MANGUPURA – baliprawara.com
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, wajib menunjukkan hasil negatif atas pemeriksaan Tes PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 2X24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan.
Menurut Stakeholder Relation Manager, Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, persyaratan ini sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Nasional Penanganan Covid-19 nomor 12 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan nomor 26 Tahun 2021 terkait dengan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan khususnya pelayanan GeNose C-19. Yang mana peraturan tersebut mulai berlaku 1 April 2021 sampai dengan tanggal yang akan ditentukan kemudian.
Lebih lanjut kata Taufan, untuk fasilitas pelayanan GeNose C-19, akan disediakan secara bertahap terhadap bandara-bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I, dimulai per 1 April 2021 di Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo. Sementara lanjut dia, khusus untuk Bandara Ngurah Rai Bali, saat ini sedang dilakukan persiapan-persiapan seperti pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup, dan lokasi pelayanan GeNose C-19.
Dikatakannya, pada minggu kedua bulan April 2021 ini, baru akan dilaksanakan uji coba GeNose C-19. Sedangkan, untuk dimulainya pelayanan GeNose C-19 secara resmi, rencananya akan dilakukan setelah uji coba rampung.
Untuk jumlah mesin GeNose C-19 yang disediakan oleh Angkasa Pura I sebanyak 120 unit untuk ditempatkan di bandara-bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I. Sementara untuk Bandara Ngurah Rai, direncanakan mendapatkan 8-14 mesin GeNose C-19. “Kantung tiup yang disediakan, direncanakan sebanyak 500-600 kantung setiap harinya, saat uji coba akan disiapkan 150 kantung,”bebernya. (MBP1)