Spesialis Pencurian Motor N-Max Diamankan, Ternyata Sudah Beraksi di Belasan Tempat 

 Spesialis Pencurian Motor N-Max Diamankan, Ternyata Sudah Beraksi di Belasan Tempat 

DENPASAR – baliprawara.com

Dua pelaku kasus pencurian sepeda motor atas nama  I KSd (23) dan I KSp (21) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. Dari kedua pelaku ini, petugas menyita sebanyak 8 unit sepeda motor Yamaha N-Max.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, kedua pelaku ini merupakan spesialis pencuri sepeda motor Yamaha N-Max. Bahkan kedua pelaku ini telah beraksi hingga belasan kali. Tak hanya di Denpasar, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku juga menyasar wilayah Gianyar dan Badung.

“Tak hanya di Denpasar, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Gianyar dan Badung. Jadi selama dua bulan, mereka beraksi di 15 TKP berbeda,” terang Kapolresta Jansen, Jumat (16/4/2021) di Denpasar.

Lebih jauh dikatakan, alasan pelaku lebih memilih mengambil sepeda motor Yamaha N-Max dikarenakan harga jualnya masih tinggi. Dari penuturan pelaku, satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp 7,5 juta yang dipasarkan secara online.

Dijelaskan, setelah mengambil sepeda motor pelaku langsung menawarkan di toko online. Pasalnya, disana sudah banyak calon pembeli yang menunggu dan siap menawar. “Prosesnya cepat, siang atau sore ditawarkan malam sudah laku. Bahkan ada salah satu sepeda motor curian berisi STNK laku dijual Rp 11,5 juta,” beber Kapolresta Jansen.

Pengungkapan bermula ketika polisi menerima laporan dari I Gusti Ketut Kardiasa yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam di tempat kosnya Jalan Kembang Matahari I, Gang Telugtug No. 03, Denpasar Timur.

Saat melapor korban mengatakan, motor tersebut ia parkir di area kos, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. Esok harinya ketika bangun, korban tidak mendapati sepeda motornya. “Mungkin karena dirasa aman, korban hanya mencabut kontak dan tidak mengunci stang motor saat parkir,” kata Kapolresta.

See also  KKN-PPM Unud gelar Sosialisasi Pencegahan Tenggelam di Ketewel

Kurang dari 24 jam, polisi mengamankan I KSd di seputaran Pantai Biaung, Denpasar. Setelah itu polisi menangkap I KSp di tempat kosnya Jalan Suradipa I, Gang Wijaya nomor 1, Denpasar. 

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku menjalankan aksi berdua. Di mana mereka datang ke TKP berboncengan sepeda motor.

Disana, I KSd masuk ke dalam rumah kos dan mengambil sepeda motor, sementara I KSp menunggu di luar mengawasi situasi.

Oleh I KSd, motor yang didapat kemudian dinaiki dengan kondisi mesin mati kemudian didorong oleh I KSp. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” terang Kapolresta. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *