Pembunuh Dwi Lestari Farica, Dijerat Pasal Berlapis

 Pembunuh Dwi Lestari Farica, Dijerat Pasal Berlapis

DENPASAR – baliprawara.com

Masih ingat kasus pembunuhan terhadap wanita panggilan bernama Dwi Lestari Farica (23). Terkait kasus ini, Pria bernama Wahyu Dwi Setyawan (23) yang menjadi terdakwa, akhirnya terancam pidana penjara 15 tahun.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dalam dakwaan kedua. “Penyebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada leher yang memotong putus tiga pembuluh darah leher yang mengakibatkan perdarahan hebat,” kata jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day, Kamis (22/4/2021).

Peristiwa pembunuhan bermula dari perkenalan korban dengan terdakwa melalui aplikasi media sosial MiChat. Korban sendiri berprofesi sebagai cewek booking order (BO).

Dalam obrolan korban berkata mau melakukan kencan satu malam dengan harga Rp 1 juta. Terdakwa kemudian menawar sehingga terjadi kesepakatan harga Rp 700 ribu untuk kencan satu malam.

Setelah itu korban meminta terdakwa untuk datang ke sebuah homestay di seputaran Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.

Usai berhubungan badan, timbul niat terdakwa untuk menguasai barang dan uang yang dimiliki oleh korban. Terdakwa kemudian mendekati korban dan membekap mulutnya menggunakan tangan kiri agar korban tidak berteriak.

Terdakwa lalu menusuk dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban kejang-kejang bersimbah darah. Janda beranak satu ini akhirnya tewas setelah mengalami pendarahan hebat di lehernya.

See also  Deportasi Buronan Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Pengawasan

Selain itu, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/27/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 juga ditemukan luka memar pada selaput lendir bibir bawah sesuai dengan luka memar pada peristiwa pembekapan. “Juga adanya darah pada saluran pernafasan dan bagian bawah kedua paru-paru menunjukkan tubuh korban masih tegak pada saat luka iris pada leher terjadi,” urai jaksa. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *