Dari 9 Juta Pekerja Migran Indonesia, 5,3 Juta Merupakan Pekerja Ilegal
DENPASAR – baliprawara.com
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan adanya penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Menurutnya, dengan Pergub Bali tersebut, para pekerja migran Indonesia (PMI) telah disiapkan, mulai dari kartu identitas diri pekerja, data keluarga dan negara tujuan bekerja telah tercatat dalam sistem tersebut.
Lebih lanjut, Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali ini unik dan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding daerah lain. Karena kata dia, pilihan pekerjaan mereka mayoritas pada sektor formal, seperti bekerja di kapal pesiar, perhotelan, dan spa therapist.
“Kami mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan Pergub 12 Tahun 2021. Dengan peraturan tersebut, para pekerja migran mendapat perlindungan dari pemerintah daerah,” kata Benny di sela kegiatan Rakor Satgas pemberantasan Sindikat Ilegal pekerja Migrasi Indonesia di Kuta Bali, Selasa (27/4/2021).
Benny menambahkan, selama ini masih banyak calon PMI yang tertipu oleh oknum-oknum yang bermain dengan penempatan tenaga kerja di luar negeri. Mereka bahkan mengeluarkan biaya yang cukup banyak dan kasus terjadinya pekerja migran ilegal. “Melalui kegiatan sosialisasi dan rapat kerja ini dalam upaya menekan dan memberantas sindikat-sindikat praktek pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri. Sehingga masyarakat pun di harapkan ke depan tidak percaya pada calo-calo atau oknum tertentu bisa menempatkan tenaga kerja dengan gaji besar,” ucapnya.
Benny mengatakan peran pemerintah daerah dalam penempatan PMI sangat besar. Karena mereka adalah pahlawan devisa bagi Indonesia. Terkait PMI di Bali lebih spesifik dibanding daerah lainnya. Warga Bali menjadi pekerja telah mendapatkan edukasi dan pelatihan dan pekerjaannya antara lain di kapal pesiar, terapis dan lainnya. “Kami pantau dari data bahwa PMI dari Bali tidak ada masalah. Karena mereka sebelum berangkat memang mendapatkan pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidang yang akan dikerjakan di negara tujuan. Langkah ini sebaiknya menjadi role model daerah-daerah lain di Indonesia,” kata Beni.
Dijelaskan, untuk keberadaan PMI dari data BP2MI, tercatat sebanyak 3,7 juta pekerja tersebar di sejumlah negara dunia. Namun dari jumlah itu, ternyata PMI yang ilegal juga lebih banyak. Berdasarkan data rilis World Bank, bahwa PMI sebanyak sembilan juta lebih dan 5,3 juta merupakan PMI ilegal. “Kami yakin Bank Dunia sebelum mengumumkan pasti melalui kajian secara ilmiah dan akademis,” katanya Benny menjelaskan. (MBP1)