Belum Terprogram Tuntas, Wabup Suiasa Tinjau Lokasi  TPST Berbasis 3R  Desa Gulingan

 Belum Terprogram Tuntas, Wabup Suiasa Tinjau Lokasi  TPST Berbasis 3R  Desa Gulingan

MANGUPURA – baliprawara.com

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memimpin langsung peninjauan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Desa  Gulingan, Kamis (29/4). Dalam peninjauan ini Wakil Bupati didampingi Kadis LHK I Wayan Puja, Kadis Kominfo IGN Jaya Saputra,  Kabag Pemerintahan Dewa Sudirawan, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Bendesa Adat Desa Gulingan dan  Perbekel Gulingan.

Wakil Bupati Badung  menyampaikan kunjungan ini tiada lain untuk merespon aspirasi dan harapan dari Krama Desa Adat Gulingan, dimana dalam perjalanan sepanjang ini antara kebutuhan pemerintah dan masyarakat ada hal yang belum terprogram dan belum tuntas. Mengingat berkenaan dengan pemanfaatan  tanah yang dimiliki desa adat yaitu Pura Dalem Gulingan untuk kepentingan fasilitas pemerintahan. “Memang secara fisik sudah digarap oleh desa adat, secara legalitas formalnya proses hukum administratif tentang penukaran terhadap tanah itu belum tuntas dan selesai,” ujarnya.

Untuk itulah pihaknya pada hari itu meninjau titik lokasi yang dimaksud dan beberapa alternatif untuk kepentingan kebutuhan yang lain dari Desa Adat Gulingan dan Desa Gulingan untuk TPST. “Dalam rangka itulah kami mencoba melihat kondisi di lapangan dan titik lokasi. Secara teknis lokasi untuk TPST harus tidak berada pada kawasan permukiman dan lahan sekitar masih kosong, sehingga kedepannya kita bisa membuat formulasi yang terbaik untuk masyarakat dan pemerintah daerah sehingga antara kondisi legalitas hukum terhadap tanah dengan pemanfaatannya agar sesuai,” jelasnya.

Wabup Suiasa juga menegaskan kendati di tengah wabah virus corona ini, persiapan pembangunan TPST dengan konsep 3R tidak bisa dikesampingkan begitu saja sehingga pihaknya selalu dan terus berupaya semaksimal dan secepat mungkin menyelesaikan masalah sampah ini sesuai target mendatang yang sudah mandiri dalam pengelolaan sampah. “Jadi nanti di TPST ini jika kemudian masih terdapat sampah residu yang sudah tidak bisa diolah lagi, maka dibawa  untuk dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator,” pungkasnya. (MBP)

See also  Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Badung  Mendapat Apresiasi dan Dijadikan Rujukan KKP

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *