Langgar Prokes Covid-19, Bule Rusia yang Viral dengan Lukisan Masker Akhirnya Dideportasi

 Langgar Prokes Covid-19, Bule Rusia yang Viral dengan Lukisan Masker Akhirnya Dideportasi

DENPASAR – baliprawara.com

Masih ingat dengan viralnya video bule perempuan yang melukis masker di wajahnya untuk mengecoh satpam swalayan?. Dari video yang beredar, dengan lukisan masker, bule perempuan itu seakan-akan taat protokol kesehatan sehingga diperbolehkan masuk ke sebuah swalayan yang berlokasi di Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. 

Akibat aksinya tersebut, menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, perempuan bernama LEIA SE asal Rusia ini, dinyatakan bersalah. Yakni telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. “Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali,” katanya saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/5/2021).

Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai wakil Pemerintah Pusat, langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada LEIA SE. Deportasi ini dilakukan  Rabu (5/5/2021) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines. 

Tindakan ini menurut Jamaruli dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.

See also  Jalin Keakraban, Himagrotek gelar SEA 2022

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir pada kesempatan tersebut menyatakan tidak akan memberi toleransi kepada siapapun termasuk WNA yang melanggar prokes. “Dengan ini Saya menegaskan bahwa Kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19,” tegasnya.  (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *