Tak Hanya Sekali, Perempuan Rusia Dengan Lukis Masker di Wajah Sudah 3 Kali Beraksi
DENPASAR – baliprawara.com
Perempuan Warga Negara (WN) Rusia LEIA SE yang viral karena melukis masker di wajahnya untuk mengecoh satpam swalayan, ternyata tidak hanya sekali melakukan aksi nge prank. Namun dari info yang didapat, LEIA ternyata 3 kali melakukan aksi serupa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 01 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021. Dari keterangan yang didapat, LEIA SE mengakui bahwa konten prank face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya. “Konten “prank” face painting tersebut dibuat untuk mengelabui petugas keamanan (satpam) yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer,” kata Jamaruli saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/5/2021).
Konten “prank” penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol Kesehatan dilakukan oleh LEIA SE sebanyak tiga kali. Yang mana untuk konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan mengenakan “Bra’ (Pakaian dalam wanita). Kemudian Konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki. Konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.
Akibat aksinya tersebut, LEIA dinyatakan bersalah yakni telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. “Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali,” ucapnya.
Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai wakil Pemerintah Pusat, langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada LEIA SE. Deportasi ini dilakukan Rabu (5/5/2021) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.
Tindakan ini menurut Jamaruli dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir pada kesempatan tersebut menyatakan tidak akan memberi toleransi kepada siapapun termasuk WNA yang melanggar prokes. “Dengan ini Saya menegaskan bahwa Kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19,” tegasnya. (MBP1)