Bupati Giri Prasta Izinkan Pelaksanaan Sholat Ied, Asalkan Ikuti Ketentuan Ini

 Bupati Giri Prasta Izinkan Pelaksanaan Sholat Ied, Asalkan Ikuti Ketentuan Ini

MANGUPURA – baliprawara.com

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengizinkan setiap umat islam di wilayah kabupaten Badung untuk melaksanakan sholat ied dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri 2021, Kamis (13/5). Namun hal itu ditegaskannya harus dilakukan dengan menjaga pola physical distancing dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku dengan ketat. Hal tersebut disampaikan oleh Giri Prasta, saat menghadiri peresmian gedung e-ticketing dan pemasangan GeNose C-19 di DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu, Selasa (11/5).

Pihaknya mengaku mengizinkan pelaksanaan sholat eid tersebut dilaksanakan dimana saja, baik di indoor maupun outdoor.  Selama physical distancing dijaga dan prokes harus dihormati bersama, dijalankan dengan ketat, dan ditaati bersama. Misalkan kalau dalam ruangan kapasitasnya 100 orang, namun yang hadir itu 50 orang, maka pihaknya mengizinkan. Jika itu dilaksanakan di lapangan yang kapasitasnya 3000 orang, namun yang ikut 1500 orang, maka itu juga diperbolehkan.”Jadi kita jaga bersama,” ucpanya..

Walaupun kabupaten Badung masih berstatus zona orange, pihaknya menilai sholat ied itu bisa dilaksanakan jika prokes bisa dijaga bersama dan jangan sampai terjadi kerumunan. Jangan sampai karena hal itu pemkab Badung dianggap tidak sigap, sebab pada intinya Pemkab Badung harus sigap dalam segala bidang, karena saat ini Badung diakuinya dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 dan darurat ekonomi. “Bagaimana ini bisa disinkronkan mensosialisasikan tentang hal ini, agar masyarakat kita kuat dalam menghadapi dan terhindar dari pandemi Covid-19, dan roda perekonomian bisa berjalan dengan baik,” ucapnya. (MBP)

See also  Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Giri Prasta Buka Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *