Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Salah Satu Bank BUMN, Tim Kejari Badung Geledah Kantor Koperasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank BUMN, Selasa (18/05/2021), tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mendatangi salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung. Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Dikomandoi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H. bersama dengan beberapa Jaksa Penyidik, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021 yang lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang berupa 1 (satu) bundel arsip pelunasan hutang atas nama Ida Bagus Gede Subamia dan I Ketut Sumertayasa. Selain itu, juga disita uang tunai sejumlah Rp 237.420.200,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) yang disita dari ketua koperasi yang bersangkutan dan disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin serta Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng. “Terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud,” katanya. (MBP)