Kanwil Kumham Bali, Sosialisasikan Surat Keterangan Keimigrasian dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

GIANYAR – baliprawara.com

Untuk menyampaikan peraturan serta kebijakan yang berlaku terkait dengan masalah Keimigrasian, Kamis (17/6/2021) digelar Sosialisasi Surat Keterangan Keimigrasian dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas. Bertempat di Hotel Padma Resort Ubud Bali, kegiatan ini digelar karena selama ini, banyak Warga Negara Asing yang tinggal dan melakukan perkawinan dengan pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia. Melalui sosialisasi ini, peserta Kegiatan diharapkan ikut memberikan masukan sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan Keimigrasian kedepan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Bali, Jamaruli Manihuruk yang hadir membuka kegiatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya beberapa permasalahan khususnya dalam menangani permasalahan anak berkewarganegaraan ganda. “Di Indonesia, status kewarganegaraan ganda masih diberlakukan secara terbatas yaitu pada anak dari status perkawinan campuran,” kata Jamaruli. 

Dalam kasus perkawinan campuran, baik Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia (UU Kewarganegaraan Lama) maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (UU Kewarganegaraan Baru), status kewarganegaraan Indonesia tidak diberikan secara langsung. Namun, mereka wajib mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan yang berlaku. 

Pihaknya menghimbau kepada peserta sosialisasi apabila memiliki anak hasil perkawinan campuran, agar pada saat mereka genap berusia 18 sampai 21 tahun, anak tersebut dapat memilih kewarganegaraan sesuai dengan kehendaknya. “Kami berharap agar para peserta sosialisasi dapat aktif dalam diskusi dan bersama-sama dapat semakin memahami perihal Surat Keterangan Keimigrasian dan asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas,” harapnya.

See also  Ingatkan Identitas Diri, Navicula Kembali ke Akar

Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo, dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi yang sekaligus menjadi narasumber, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan Forkompinda Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, Perwakilan Kementerian Agama Kota Denpasar, Perwakilan dari Kecamatan Ubud,  Pengurus Perkawinan Campuran Wilayah Bali serta Perwakilan dari Mahasiswa. (MBP)

prawarautama

Related post