Ratusan Ribu WNA Masih di Bali, Terbanyak dari Rusia

 Ratusan Ribu WNA Masih di Bali, Terbanyak dari Rusia

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali, mencatat ada ribuan warga negara asing (WNA) yang masih berada di Bali selama pandemi Covid-19. Dari data yang ada, total WNA yang masih berada di Bali berjumlah 109.801 orang, hingga bulan April 2021 yang berasal dari berbagai negara dari belahan Benua Amerika, Eropa, Asia dan Afrika. Ribuan WNA tersebut ada yang memegang Izin Tinggal Tetap (Itap), Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan Izin Tinggal Kunjungan.

Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dari 109.801 orang WNA yang masih tinggal di Bali, sebanyak 29.070 merupakan WNA yang memegang Itas, 2.246 orang memegang Itap, dan 78.485 orang memegang Izin Tinggal Kunjungan. Seluruhnya tercatat di tiga kantor Imigrasi (Kanim) Kemenkumham Bali, yaitu di Kanim Ngurah Rai, Kanim Denpasar, dan Kanim Singaraja. “Mereka terdiri dari berbagai macam negara, dengan mayoritas berasal dari Negara Rusia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Jepang, Perancis, Italia dan Belanda,” katanya.

Dari 29.070 WNA yang memegang Itas itu, sebanyak 13.187 orang tercatat di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, 15.047 orang di Kanim Kelas I TPI Denpasar, dan 836 orang di Kanim Kelas II TPI Singaraja. Mereka berasal dari 133 kebangsaan, dengan posisi sepuluh besar ditempati Australia, Perancis, Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Belanda, Rusia, Jerman, Italia dan Korea Selatan. Sedangkan untuk 2.246 orang WNA pemegang Itap, sebanyak 917 orang tercatat di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, 1.125 orang di Kanim Kelas I TPI Denpasar, dan orang 204 di Kanim Kelas II TPI Singaraja. Mereka berasal dari 65 kebangsaan,  dengan urutan sepuluh besar Australia, Jepang, Perancis, Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Italia, Swiss, dan Belgia.

See also  Operasi Yustisi PPKM di Kuta Utara, Kanwil Kumham Bali Ciduk 17 Pelanggar

Sementara, untuk 78.485 orang WNA yang tinggal dengan izin tinggal kunjungan. Sebanyak 52.099 orang tercatat di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai 25.567 orang di Kanim Kelas I TPI Denpasar, dan 819 orang di Kanim Kelas II TPI Singaraja. Adapun kebangsaan yang menduduki urutan 10 besar adalah Rusia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Perancis, Jerman, Ukraina, Belanda, Italia, Kanada. “Dari data, jumlah WNA yang masih ada di Bali mayoritas mereka yang memiliki izin kunjungan,”terangnya.

Disisi lain, hingga saat ini tercatat sebanyak 16 WNA yang masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang terletak di Jalan Uluwatu Jimbaran. WNA yang mendekam tersebut berasal dari berbagai negara, yaitu Nigeria, Italia, Rusia, Inggris dan lainnya. Mereka ditempatkan di rudenim, karena masih menunggu waktu untuk dilakukan pendeportasian. WNA yang masih mendekam di Rudenim memiliki masa waktu yang bervariasi. Ada yang sudah lama mendekam dan ada yang baru beberapa bulan. Mereka itu terlibat berbagai persoalan, seperti melakukan tindakan yang merugikan atau meresahkan masyarakat. Namun dominan terkait pelanggaran Dokumen Keimigrasian. “Sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku, yang bersangkutan harus dideportasi,” ucapnya.

Dalam proses Pendeportasian, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Perwakilan Negara mereka di Indonesia. Namun, kalau tidak ada respon yang baik, itu menyebabkan lamanya WNA keluar dari Rudenim untuk dideportasi.Untuk proses pendeportasian bagi WNA yang terlibat berbagai kasus saat berada di Bali, harusnya dibiayai oleh mereka sendiri. Sayangnya mereka justru tidak memiliki uang untuk proses pendeportasiannya. Karena itu mereka kemudian ditahan di Rudenim, sampai nantinya memiliki cukup uang untuk ongkos kepulangannya. “Kondisi itulah yang menyebabkan mereka cukup lama mendekam di Rudenim, karena harus menunggu pengumpulan uang oleh WNA dan keluarganya,” ungkapnya. (MBP)

See also  Kakanwil Kemenkumham Bali Akan Tindak Tegas WNA Pelanggar Aturan

prawarautama

Related post