PPKM Darurat, Kanwil Kumham Bali Lakukan Pengawasan Prokes Warga Negara Asing 

MANGUPURA – baliprawara.com

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi beserta tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan Kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ini, menyasar sejumlah lokasi di daerah Seminyak dan Canggu, Badung, Bali, Minggu (4/7/2021).

Daerah Seminyak, Kuta yang menjadi lokasi pertama pengawasan, namun salah satu tempat yang disasar, ternyata telah tutup sementara sejak diberlakukannya PPKM Darurat.  Pengawasan dilanjutkan ke daerah Canggu, dimana disana tidak ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, sejalan dengan telah ditetapkannya PPKM Darurat ini, Kakanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran berkomitmen untuk memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan tak main-main, jika terbukti melanggar, WNA tersebut akan diberikan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

[quads id=1]

 

“UU itu berbunyi, setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian,” kata Jamaruli.

“Perlu diketahui oleh semua Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali, di masa PPKM Darurat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku langsung akan dideportasi,” tegasnya.

See also  Sebagai DTW Kelas Premium, Pantai Melasti akan Dilengkapi GeNose untuk Screening Pengunjung

[quads id=1]

 

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, diharapkan para WNA agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan. Sehingga  mampu menekan laju penyebaran Covid-19 agar Provinsi Bali menjadi daerah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari destinasi Pariwisata di Indonesia. (MBP)

[quads id=1]

 

redaksi

Related post