Kurang dari 24 jam, Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

 Kurang dari 24 jam, Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar.

DENPASAR – baliprawara.com

Kurang dari 24, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku pencurian di minimarket Circle-K di simpang Jalan Gatot Subroto Timur-Noja, Denpasar Timur, Kamis (8/7/2021). Dua tersangka yang diamankan yakni  Dimas Wahyu Ramadhan (20) diamankan di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan (Densel) dan Putu Sudiarta alias Leong (30), berhasil dibekuk di Jalan Pulau Kawe, Densel. 

Penangkapan ini berawal dari laporan adanya pencurian dengan pemberatan (Curat), dimana pintu kaca minimarket Circle-K di simpang Jalan Gatot Subroto Timur-Noja, Denpasar Timur (Dentim) ditemukan pecah. Ternyata telah terjadi  aksi pencurian di minimarket tersebut. Tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Nengah Seven Sampeyana, SH, MH., kemudian melakukan penyelidikan. Kamis pukul 15.00 Wita. Akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk. Dari hasil penyidikan, ternyata diketahui Kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret dan pencurian. Saat penangkapan, kaki mereka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibekuk.

 

“Karena pelaku beraksi saat PPKM Darurat maka ancaman hukumannya diperberat,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan,S.IK., M.H., saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021)

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar Kombes Jansen, menerangkan setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Polresta melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Cctv yang ada. “Aksi kejadian ini terekam CCTV. Termasuk ciri-ciri pelaku sehingga petugas langsung memburu pelaku,” kata Kombes Jansen Avitus, didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat., S.IK.,M.H.

See also  Ini Cara Mudah Cek dan Bayar Tagihan Listrik PLN

 

Diketahui, pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca pintu depan Circle K dengan linggis. Pelaku lalu mengambil 50 bungkus rokok berbagai merk, tiga botol parfum dan tas belanja. “Saat penangkapan, pelaku  melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak),” ucap Kapolresta.

Kedua pelaku mengaku ke TKP naik sepeda motor, Setibanya di sana Dimas langsung memukul pintu kaca menggunakan linggis hingga pecah. Setelah itu mereka menjarah barang-barang yang ada di TKP. “Kerugiannya Rp 6.538.000. Kami berharap kedua pelaku dihukum berat karena mereka residivis dan beraksi saat PPKM Darurat,” kata Kombes Jansen. (MBP)

 

redaksi

Related post