Sektor Non Esensial Ditutup dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan, Melanggar Akan Ditindak Tegas

 Sektor Non Esensial Ditutup dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan, Melanggar Akan Ditindak Tegas

Sekretaris Daerah Dewa Made Indra.

DENPASAR – baliprawara.com

Pemerintah Provinsi Bali, kembali melakukan perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam SE terbaru poin angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 diubah menjadi  huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home atau WFH) dan huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

“Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10  ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu 10 Juli 2021.

 

Sekda Dewa Indra menjelaskan setelah Satgas Penanganan Covid-19 Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster melaksanakan rapat dengan Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana,  Walikota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung dan segenap pemangku kepentingan di Provinsi Bali maka diputuskan bahwa diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional.  

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa 20 Juli 2021,” bebernya usai rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar.

See also  After Being Released, A Cop Murderer From UK Was Immediately Deported

 

Karena itu, Sekda Dewa Indra mengutarakan bahwa perubahan yang dilakukan tersebut selain mengacu pada instruksi Mendagri yang telah 3 kali  mengalami perubahan juga didasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali  serta Kejaksaaan Tinggi. “Dalam hal tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua hal disebut diatas,” tandasnya.

Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menegaskan mulai Minggu 11 Juli 2021, TNI, Polda Bali beserta satgas penegakan hukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.  “Bagi sektor non esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakan personil Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP. Untuk itu saya menghimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non esensial untuk menutup kantor, toko, dan sebagainya,” tegasnya.

 

Sekda Dewa Indra juga menjelaskan, sektor non esensial contohnya adalah toko pakaian, toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Lalu juga termasuk dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok. “Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup,  menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah. Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum,” tambahnya.

See also  Diduga Melanggar PPKM Darurat, Orbit Bali Eat & Dance Disegel

Sekda Dewa Indra juga berharap bahwa upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh satgas ini agar dilihat sebagai upaya maksimal dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Bali. Dimana trennya belakangan semakin meningkat. “Dua hari yang lalu (8/7,red) pertumbuhan kasus mencapai 577 orang positif, lalu kemarin (9/7,red) 674 orang positif.  Tekanan kepada RS semakin meningkat, ini tentu jadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi,” ujarnya.

 

Dirinya juga menekankan bahwa seluruh tindakan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat akan dilakukan oleh  Satgas dan pemangku kepentingan di Provinsi Bali. Untuk itu, kepada masyarakat mohon untuk memahami kebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat. 

“Ini adalah keadaan darurat, yang artinya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan  keselamatan masyarakat. Mohon kebijakan ini tidak dikaitkan dengan hal lain diluar substansi perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post