Nyabu Bersama Manager Hiburan Malam, Selebgram Diciduk 

DENPASAR – baliprawara.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap Selebriti Instagram (Selebgram) asal Jakarta berinisial JF alias Jess (30) bersama seorang Manager Tempat Hiburan Malam di Legian Kuta, berinisial DHS (39) di sebuah villa elite, Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Jumat 9 Juli 2021 pukul 11.30 Wita. Mereka berdua ditangkap atas dugaan penyalahgunaan peredaran narkoba.

Menurut Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Selebgram dengan ratusan ribu follower bersama seorang pria yang bukan pasangannya ini diamankan atas informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas BNNP Bali kemudian mendatangi Villa yang beralamat di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara untuk melakukan pemeriksaan.

 

Mereka ditemukan di suatu Villa dan sedang menggunakan narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan tes urine, didapatkan hasilnya positif narkoba. “Di dalam kamarnya juga ditemukan barang bukti Shabu. Salah satunya mengaku sebagai Manager Event tempat hiburan malam di Kuta,” kata Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Bali, Selasa 13 Juli 2021.

Lebih lanjut dikatakan, Selebgram Jess yang berjualan produk kecantikan melalui media sosial ini ditangkap dengan barang bukti Narkotika berupa Metamfetamin atau Shabu seberat 2,95 gram netto, 3 butir pil berwarna kuning diduga inex, dan serbuk putih mengandung Metamfetamin seberat 0,78 gram netto. Sedangkan BB Non Narkotika yang diamankan 1 buah bong lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian, 1 korek gas dimodifikasi, dan 2 unit Hp merk Iphone pro max hitam. 

See also  Di Bali, Pasien Covid-19 Yang Sembuh Bertambah 97 Orang

 

“Ini memang mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah menyasar ke segala lapisan masyarakat termasuk yang kita amati sekarang ini melibatkan seorang manager tempat hiburan malam, ada indikasi didalamnya ada peredaran narkoba,” bebernya. 

Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menambahkan, selebgram Jess ini mempunyai kebiasaan dugem ke satu tempat hiburan malam sehingga sering berinteraksi di tempat tersebut. “Mungkin disana berinteraksi dengan managernya, kemudian setelah punya petunjuk yang kuat kita lakukan penangkapan atau RPE (Raid Planning Execution) ditemukan barang bukti dekat toilet,” Katanya. Atas perbuatannya, manager dan selebgram tersebut dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (MBP)

 

redaksi

Related post