PPKM Darurat di Denpasar, 396 Kendaraan Diminta Putar Balik
DENPASAR – baliprawara.com
Untuk mengurangi aktivitas masyarakat, selama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( (PPKM) Darurat, sejumlah wilayah di Denpasar dilakukan penyekatan. Dari penyekatan tersebut, banyak masyarakat terjaring saat Tim Yustisi melakukan penertiban PPKM Darurat di setiap Pos Penyekatan yang ada Kota Denpasar, Sabtu 17 Juli 2021.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, dalam kegiatan penertiban PPKM di posko penyekatan, terjaring sebanyak 6 orang. Dari 6 orang tersebut, diberikan tindakan pembinaan karena mereka kedapatan salah menggunakan masker. Selain menjaring warga yang salah menerapkan prokes, tim Yustisi juga minta sebanyak 396 pengendara untuk putar balik.
Dari penertiban tersebut kata dia, ternyata masih banyak masyarakat yang belum taat dalam PPKM Darurat. “Ini artinya masih banyak masyarakat yang tidak memahami arti dari pelaksanaan PPKM Darurat,” ungkap Sayoga disela sela penertiban.
Lebih lanjut dikatakan, semua pelanggar tersebut dijaring saat tim Yustisi melakukan penertiban secara stasioner di beberapa Pos Penyekatan yang ada di Kota Denpasar. Diantaranya Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto, Pos A. Yani-Antasura, Pos Jalan 7-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara –Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos Penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.
Dari penertiban itu pihaknya juga mengharapkan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan dengan 6 M. Yakni memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan. (MBP)