PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Hingga 9 Agustus

 PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Hingga 9 Agustus

Presiden RI, Joko Widodo.

DENPASAR – baliprawara.com

Dengan mempertimbangkan beberapa indikator perkembangan kasus pada minggu ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021. Ini kata Jokowi, akan berlaku di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. 

“Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini,” katanya mengutip pernyataam melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021. 

 

Pihaknya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan para Dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi Mandiri dan upaya sosial lainnya. “Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan, ini Insya Allah kita akan dapat segera terbebas dari pada pandemi Covid-19 ini,” harapnya.

Sementara lanjut dia, untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial Bansos untuk masyarakat.  program keluarga harapan (PKH) bantuan sosial tunai (BST) dan BLT Desa. Bantuan untuk usaha mikro kecil untuk PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan, dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu. 

See also  PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 16 Agustus

 

Seperti diketahui, Setelah berakhirnya masa PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional, dibandingkan sebelumnya. Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif  tingkat kesembuhan dan persentase BOR. (MBP1)

 

redaksi

Related post