Sebanyak 1942 Narapidana di Bali Mendapat Remisi, 36 Orang langsung Bebas

 Sebanyak 1942 Narapidana di Bali Mendapat Remisi, 36 Orang langsung Bebas

Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto kepada perwakilan narapidana. 

DENPASAR – baliprawara.com

Dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melaksanakan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Tahun 2021 secara serentak yang terpusat di Graha Bhakti Pemasyarakatan. Khusus di Provinsi Bali, pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Selasa 17 Agustus 2021.

Remisi ini diserahkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto kepada perwakilan narapidana.

Total Narapidana keseluruhan di Provinsi Bali yang mendapatkan Remisi berjumlah 1942 Orang dari 2940 jumlah Narapidana Keseluruhan. Remisi ini mulai berlaku per tanggal 17 Agustus 2021. Adapun Remisi yang diberikan terdiri dari, remisi umum I diberikan kepada 1906 orang narapidana, dan remisi umum II yakni kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan sebanyak 36 orang narapidana.

 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, pemberian remisi ini merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses pemasyarakatan terhadap Narapidana dan Anak. Salah satunya adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 14 Undang Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Secara virtual, Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan bahwa, pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk cepat bebas. Tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata. 

See also  Bali Harus Berbenah dan Kembali pada Kepariwisataan yang Berlandaskan Budaya dan Tri Hita Karana

 

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 orang Narapidana dan Anak, dimana sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas. Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan kebijakan untuk menurunkan potensi penularan Covid-19 dengan mengurangi kepadatan narapidana di Lapas/Rutan, yaitu dengan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. 

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali sejak bulan Maret Tahun 2020 hingga saat ini telah memberikan asimilasi sebanyak 852 orang, dan Integrasi sebanyak 929 orang dan total keseluruhan yang diberikan Asimilasi dan Integrasi sebanyak 1.781 orang. Upaya lain yang dilakukan dalam menangani pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan program vaksinasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan. Sampai saat ini, WBP di Provinsi Bali yang telah divaksinasi Tahap I sebanyak 3010 orang dan vaksinasi tahap II sebanyak 134 orang. (MBP)

 

redaksi

Related post