Resmi Bebas, WN Jerman Napi Kasus Narkotika Menunggu Deportasi

 Resmi Bebas, WN Jerman Napi Kasus Narkotika Menunggu Deportasi

DENPASAR – baliprawara.com

Warga Negara (WN) asal Jerman, Tim Dielenschneider (29), dinyatakan telah resmi bebas dari Bapas Kelas I Denpasar. Tim yang sebelumnya divonis bersalah atas kasus tindak pidana narkotika, dinyatakan bebas bedasarkan Surat keterangan bebas tanggal 31 Agustus 2021. 

Selanjutnya yang bersangkutan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, sebelumnya yang bersangkutan terbukti telah melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tim saat itu telah melakukan Tindak pidana narkotika karena telah terbukti menyimpan ganja dan dijatuhkan pidana selama 4 Tahun, serta denda Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 3 bulan,” kata Jamaruli, Rabu 1 September 2021.

 

Sebelumnya, Tim Dielenschneider ditangkap di Perumahan Pering River Gianyar oleh Kepolisian Daerah Bali. Yang bersangkutan sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis. 

“Sebelum bebas, Tim Dielenschneider sempat ditahan juga di Lapas Narkotik Kelas II A Bangli dan kemudian diserah terimakan sebagai Klien Bapas Kelas I Denpasar setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada tanggal 27 Mei 2020,” jelasnya.

See also  WNA Terduga Pelaku Tindak Pidana Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina, Deportasi Imigrasi

Setelah resmi bebas dari Bapas Kelas I Denpasar Selasa 31 Agustus 2021,saat ini Tim sedang menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya. Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan Pendetensian. (MBP)

 

redaksi

Related post