87 Notaris Miliki Resiko Tinggi dan Sangat Tinggi, Kanwilkumham Lakukan Audit Kepatuhan Langsung
SINGARAJA – baliprawara.com
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali bersama dengan Majelis Pengawas Daerah, Jumat 3 September 2021, melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) terhadap salah satu Notaris Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung APU/PPT yaitu Audit Kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Waktu pelaksanaan audit kepatuhan langsung ini digelar pada periode Juli – September 2021, di Kabupaten/Kota Provinsi Bali yang berisiko tinggi atau sangat tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa Indonesia yang ikut dalam G20 sampai saat ini belum menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), dikarenakan menjadi anggota tersebut sangatlah penting dan dapat menunjukkan bahwa kita negara yang aman untuk berinvestasi. Untuk itu, pemeriksaan notaris ini erat dengan rekomendasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena PPATK merupakan lembaga yang berwenang menganalisa transaksi diatas 100 juta, termasuk akta yang dibuat notaris.
Pemeriksaan terhadap notaris ini merupakan perintah undang undang Kenotariatan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali, sehingga notaris tidak merupakan bagian pengguna jasa untuk tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana terorisme. “Kita mengingatkan juga kepada para notaris untuk bekerja sesuai aturan yang ada. Hal tersebut juga harus disesuaikan dengan tingkat resiko baik itu sedang maupun tinggi,” katanya.
Lebih lanjut menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di Wilayah, serta meningkatkan kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ dan Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Berdasarkan hasil dari analisa PPATK untuk wilayah Provinsi Bali, ada sekitar 113 notaris yang mempunyai tingkat resiko berbeda. baik itu resiko rendah, sedang, dan 87 dari total jumlah itu, memiliki resiko tingkat tinggi dan sangat tinggi.
“Kegiatan pengawasan ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Gianyar, Tabanan dan Klungkung. Kegiatan ini bukan menyasar pada notaris yang bermasalah, tetapi yang mempunyai tingkat resiko yang tinggi dan sangat tinggi dalam melaksanakan transaksi berdasarkan audit analisa dari PPATK,” ucapnya. (MBP)