Tinjau Normalisasi Tukad Unda, Gubernur Koster Optimis Pengerjaan Bisa Selesai Lebih Cepat

 Tinjau Normalisasi Tukad Unda, Gubernur Koster Optimis Pengerjaan Bisa Selesai Lebih Cepat

SEMARAPURA – baliprawara.com

Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau pelaksanaan pembangunan sungai buatan (normalisasi tukad unda) di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Minggu 19 September 2021. Dengan didampingi Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, pada kesempatan tersebut Gubernur Bali menyatakan pelaksanaan pembangunan bisa berjalan sesuai dengan jadwal bahkan bisa lebih cepat. 

Dikatakannya, pengerjaan proyek Normalisasi Tukad Unda ini, menjadi langkah awal sebelum dimulainya pembangunan Pusat Kebudayaan Bali. “Proses pengerjaan normalisasi ini sudah hampir mencapai 58 persen atau lebih cepat dari target 44 persen, dan akhir tahun 2021 diperkirakan sudah 70 persen,” katanya.

Lebih lanjut, bila melihat progres normalisasi di lapangan, maka bukan mustahil pengerjaan proyek akan jauh lebih cepat dari target selesai pada akhir tahun 2022 mendatang. Namun pekerjaan ini tentu akan ditata lebih baik lagi, agar harmonis dengan zona Pusat Kebudayaan Bali yang akan mulai dibangun tahun 2022, dan diharapkan selesai pada tahun 2023 mendatang.

 

Program normalisasi tukad unda ini menurutnya, bertujuan untuk pengendalian banjir dan sebagai penyangga Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, dan perlindungan terhadap wilayah di sepanjang daerah aliran Sungai Tukad Unda. Tentunya, ini juga akan mampu menurunkan risiko bencana di wilayah Kabupaten Klungkung. Total luas tanah untuk Pusat Kebudayaan Bali mencapai 334,62 hektare, dan saat ini masih progress pembebasan lahan sebanyak 234 hektar lahan milik warga yang akan selesai dalam beberapa bulan kedepan, setelah itu akan dilanjutkan dengan pematangan lahan mulai bulan Oktober 2021.

See also  Gubernur Koster Keluarkan Aturan untuk Wisatawan Selama Berlibur di Bali

Gubernur Koster yang terkenal cerdas dalam berdiplomasi, juga telah berhasil memperoleh bantuan pasir untuk pematangan lahan seluruh Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, yang dibantu oleh PT. Pelindo III secara gratis sebanyak 4,8 juta kubik, sehingga menghemat biaya sangat besar sekitar Rp 500 miliar.

 

Guna penyelesaian pekerjaan ini, Pemerintah Pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 241,4 miliar dari APBN 2020-2022 untuk konstruksi. Sedangkan Provinsi Bali menyediakan anggaran ganti rugi tanah Rp 74,7 miliar dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2020. “Anggarannya terpisah dengan Proyek Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, dengan anggaran Rp 2,5 triliun yang merupakan pinjaman Pemprov Bali dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 1,5 triliun, sisanya sebesar Rp 1 triliun masih dalam proses dari sumber lain.

Secara konsep, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menjelaskan Pusat Kebudayaan Bali terdiri dari zona inti, zona penunjang, dan zona penyangga. Untuk zona inti yang terdiri dari 1). Panggung terbuka utama kapasitas 15 ribu; 2). Panggung terbuka madya kapasitas 4 ribu; 3). Kalangan terbuka kapasitas 1.000; 4). Kalangan semi tertutup kapasitas 500; 5). Wantilan Tapal Kuda kapasitas 2.500; 6). Wantilan berbentuk arena kapasitas 1.000; 7). Panggung tertutup kapasitas 1.000; 8). Black box kapasitas 1.000; 9). Gedung Teater Film kapasitas 700; 10). Wahana permainan tradisional Bali kapasitas 500; 11). Lapangan permainan tradisional Bali kapasitas 500; 12). Wahana olahraga tradisional Bali kapasitas 500; 13). Lapangan olahraga tradisional Bali kapasitas 500.; hingga 14). 

See also  Ratusan Ballerina dari Ballet Royal Bali, Unjuk Kebolehan Perebutkan Scholarship ke Malaysia

10 Museum tematik seperti : 1). Museum Raja-Raja Bali; 2).  Museum Wastra; 3). Museum Tari Bali; 4). Museum Gamelan & Musik Bali; 5). Museum Arsitektur Bali; 6). Museum Seni Rupa & Desain Klasik; 7). Museum Seni Rupa & Desain Kontemporer; 8). Museum Pengupa Jiwa & Subak; 9). Museum Aksara & Sastra Bali, Ritus Manusia Bali; 10). Museum Usadha Bali, Permainan & Olah Raga Tradisi Bali; 11). Museum Dokumenter Proses Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali; dan 12). Museum Botanika Bali. 

 

Kemudian zona penunjang terdiri dari 1). Auditorium Bung Karno; 2). Bali exhibition center; 3). Pusat promosi ekspor Bali; 4). Bali convention center; 5). Gelanggang tertutup; 6). Hotel tematik dan retail; hingga 7). Rumah sakit. Sedangkan zona penyangga terdiri dari 1). Waduk muara Tukad Unda; 2). Hutan Wisata dan Taman Rekreasi; 3). Kanal Tukad Unda; dan 4). Kawasan Marina.

“Ini merupakan kawasan yang paling lengkap, yang tidak ada di dunia. Pusat Kebudayaan Bali merupakan sebuah karya monumental dalam mengimplementasikan filosofi dan visi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru serta mengimplementasikan nilai-nilai filsafat Sad Kertih yaitu 1). Atma Kertih; 2). Danu Kertih; 3). Wana Kertih; 4). Segara Kertih; 5). Jana Kertih; dan 6). Jagat Kertih,” pungkas Gubernur Bali, Wayan Koster. (MBP)

 

redaksi

Related post