Bali Belum Termasuk Entri Point Penerbangan Internasional, Kemenhub Tegaskan Hanya 2 Bandara Diizinkan

 Bali Belum Termasuk Entri Point Penerbangan Internasional, Kemenhub Tegaskan Hanya 2 Bandara Diizinkan

MANGUPURA – baliprawara.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, menegaskan bahwa sampai hari ini, bandara Ngurah Rai Bali belum termasuk sebagai pintu masuk (enti point) untuk penerbangan Internasional. Untuk pintu masuk penerbangan internasional ke Indonesia saat ini, hanya dua bandara saja yang diperbolehkan. Yakni melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado. Hal ini menjawab terkait beredarnya informasi yang menyatakan bahwa penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka. 

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, hal ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 13 September 2021. “Pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional,” katanya melalui keterangan pers, Minggu 19 September 2021.

 

Lebih lanjut kata dia, kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan. “Penjelasan ini perlu kami sampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial. Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Tanggal 15 September 2021, Menteri Hukum dan Ham, telah menandatangani peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Ham no 34 tahun 2021. Dalam permen tersebut menyatakan bahwa dibuka lagi kesempatan bagi pemegang visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia. Yang mana, pada permen sebelumnya, pemegang visa kunjungan sempat ditiadakan.

 

“Dengan Permenkumham no 34, Hal ini tentu perlunya kesiapan dari seluruh pejabat imigrasi atau petugas imigrasi yang ada di bandara maupun di pelabuhan pelabuhan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk. 

Khusus untuk di Bali kata dia, apabila bandara Ngurah Rai dibuka untuk kunjungan Internasional, pada prinsipnya petugas Imigrasi selalu siap, karena sebelumnya juga memang sudah siap. Bahkan kata dia, sampai sekarang ini, petugas Imigrasi, masih tetap berjaga meski saat ini masih belum ada penumpang internasional yang datang ke Bandara Ngurah Rai. (MBP1)

 

redaksi

Related post