Live Sambil Bugil, RR Diamankan Bersama Barang Bukti Mainan Menyerupai Alat Kelamin
DENPASAR – baliprawara.com
Seorang wanita berinisial RR alias Kuda Poni (32) yang diduga sebagai pelaku Pornografi, diamankan pihak Satuan Reskrim Polresta Denpasar. RR diamankan karena mempertontonkan aurat secara live, melalui aplikasi Mango, pada jumat 17 September 2021, di Apartemen yang beralamat di Jl Taman Pancing, Denpasar Selatan.
Saat diamankan sekitar pukul 02.00 wita di wilayah Denpasar Selatan, pelaku sedang melakukan live. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua Iphone beserta Sim Card milik pelaku, kursi, pakaian pelaku, mainan menyerupai alat kelamin dan kartu Atm miliki pelaku.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, pelaku sebagai selebgram secara terang terangan melakukan live mempertontonkan aurat melalui aplikasi Mango. Dari keterangan yang diterima, pelaku mengakui sudah melakukan kegiatan ini sudah selama Sembilan (9) bulan. Bahkan penghasilan yang didapat mencapai 25-50 juta perbulan.
“Modus operandinya dengan cara mempertontonkan aurat atau telanjang bulat secara live pada media sosial mango. Tarifnya disesuaikan, menurut pengakuan tersangka, dirinya mampu meraup omset dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan,” ungkap Kapolres Jansen saat memberikan keterangan pers di Lobby Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pelaku selain memiliki akun di aplikasi mango juga memiliki akun di aplikasi bigo untuk mencari penghasilan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Menurut pengakuan RR, selama ini dirinya tidak menerima BO (booking order), namun hanya melakukan live.
Wanita dengan status janda anak satu ini, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Denpasar di Apartemennya di Taman Pancing, Kota Denpasar, pada Jumat (17/9/2021) lalu, dirinya diketahui telah terbukti melakukan porno aksi, dengan konten dirinya secara live bugil melalui aplikasi Mango.
Akibat perbuatannya ini, selebgram cantik asal Cianjur ini dikenakan pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008, tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (MBP)